PT Towuti Karya Abadi Respon Tuntutan Ormas Tawon

  • Share
HRD PT. TKA, Syamsul Bahri saat dikonfirmasi Suarasultra.com pada Jumat (16/07/2021).

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
HRD PT. TKA, Syamsul Bahri saat dikonfirmasi Suarasultra.com pada Jumat (16/07/2021).

SUARASULTRA.COM | KONUT – PT. Towuti Karya Abadi (TKA) merespon aspirasi masyarakat Kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang disuarakan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Tamalaki Wonua Ndolaki ( Tawon) saat melakukan aksi unjuk rasa damai di kantor PT. BKA (Bumi Konawe Abadi) beberapa hari yang lalu.

Terkait unjuk rasa damai itu, pihak perusahaan PT. TKA bersedia memberdayakan masyarakat lingkar tambang dengan merekrut tenaga kerja lokal sebanyak 80 persen dan sisanya 20 persen adalah tenaga kerja dari luar.

Hal itu dijelaskan langsung oleh Human Resources Development (HRD) PT. TKA, Syamsul Bahri saat ditemui suarasultra.com pada Jumat (16/07/2021).

“Kami perusahaan PT. TKA sangat merespon aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh Ormas Tawon. Kami akan di merekrut tenaga kerja lokal sebanyak 80 persen, sedangkan sisanya 20 persen dari luar,” janji Syamsul Bahri.

Terkait standar upah kerja, Syamsul Bahri menambahkan bahwa kendatipun pihaknya hanya sebagai kontraktor mining yang bekerja sama dengan PT. BKA, soal gaji atau upah kerja karyawan, PT TKA sudah berlakukan sesuai standar UMP (Upah Minimum Provinsi).

Kemudian, dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, seluruh karyawan terus menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dan khusus tenaga kerja di kantor, sudah melakukan vaksinasi Covid-19.

“Untuk aktivitas di perusaahan ini, seluruh karyawan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Diketahui, tuntutan masyarakat lingkar tambang di Motui melalui ormas Tawon diantaranya adalah meminta pihak perusahaan PT. TKA di dalam merekrut karyawan lokal diperjelas statusnya, apa sebagai karyawan harian atau karyawan kontrak PKWT dan gaji harus sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).

Laporan: Aras Moita

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share