Aksan : Mobil Tambang Tidak Melanggar Lewat Jalan Umum

Ketgam: Aksan, kepala Seksi Angkutan Tidak di Dalam Trayek dan Barang Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara. /FOTO : Adam

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Maraknya aktivitas pertambangan nikel di Sultra saat ini telah menimbulkan banyak dampak yang terjadi di masyarakat. Salah satu yang timbul adalah masalah penggunaan jalan umum yang meliputi jalan nasional, jalan Provinsi dan jalan Kabupaten untuk kegiatan pengangkutan ore nikel.

 

Hal ini sudah menimbulkan banyak protes dari masyarakat, karena kegiatan pengangkutan ore nikel dengan menggunakan atau melintasi jalan umum dirasakan sudah cukup menganggu aktivitas warga masyarakat sekitar jalan dan menimbulkan polusi yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan.

 

Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum, bukan untuk kepentingan badan usaha atau kepentingan sendiri, sehingga seharusnya pengangkutan ore nikel tidak menggunakan jalan umum tapi harus menggunakan jalan khusus.

 

Terlebih lagi aktivitas pengangkutan ore nikel tersebut menggunakan armada truk yang banyak dengan aktivitas intens dalam jangka waktu cukup lama. Sehingga akan menganggu lalu lintas umum dan dapat merusak badan jalan atau ruang manfaat jalan.

 

Perusahaan tambang sebelum melakukan kegiatan operasi produksi seharusnya sudah menyiapkan fasilitas jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan ore nikel, kerena hal tersebut merupakan salah satu kesiapan teknis yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang ketika akan mengajukan izin operasi produksi dan regulasi mengenai jalan khusus.

 

Dan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri PU nomor 11/PRT/M/2011 tentang pedoman penyelenggaraan jalan khusus.

 

Kepala seksi angkutan tidak dalam trayek dan barang Dinas Perhubungan Provinsi, Aksan saat ditemui menjelaskan, bahwa jalanan umum itu diperuntukan untuk umum, apakah itu truk, pete pete, dan mobil tambang, dan lain sebagainya.

 

Kecuali kata dia, mobil yang mengganggu lalulintas dan semacamnya maka akan diberikan tindakan tegas.

 

“Iya, kita akan tindaki perusahaannya, kalau sudah tiga kali diberikan peringatan, namun tak diindahkan maka akan dicabut izinnya,” jelasnya. Rabu, (26/09/2018).

 

Mobil tambang yang melanggar itu, kecuali tidak ada izinnya. Akan tetapi tambang di Konawe itu dalam pengawasan Dinas Perhubungan.

 

“Mereka itu sudah diberikan jam lewatnya, sehingga tidak mengganggu aktifitas lalulintas,” tambahnya.

 

Laporan : Adam

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...