

SUARASULTRA.COM, KONUT – Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menegaskan aparat desa dilarang menjadi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala DPMD Konawe Utara, Safruddin, Kamis (19/12/2019).
Menurut Safruddin, dana yang dikelola oleh BUMDes bersumber dari Dana Desa (DD) dan diprioritaskan untuk kemajuan ekonomi masyarakat di bidang usaha, baik dalam bentuk perorangan maupun kelompok.
Sehingga lanjut dia, pemanfaatannya harus betul-betul berjalan maksimal secara merata tanpa ada campur tangan dari aparat desa.
Safruddin menjelaskan bahwa keterlibatan aparat desa sebagai pengurus BUMDes, selain tidak maksimal karena adanya rangkap jabatan, juga dianggap sangat rawan menimbulkan penyelewengan dana dan keberpihakan kepada orang-orang tertentu saja saat meyalurkan dana.
Olehnya itu, struktur kepengurusan BUMDes harus betul-betul murni dari masyarakat yang dipilih melalui kesepakatan musyawarah secara terbuka.
“Antara pengurus BUMDes dan aparat desa itu terpisah, tidak bisa merangkap jabatan. Sekertaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan Pemerintahan Desa (KAUR) dan Kepala Dusun itu tidak boleh,” tegas mantan Camat Molawe itu.
Meminimalisasi terjadinya penyelewangan dimaksud, pihaknya menghimbau kepada masyarakat setempat agar segera melaporkan secara resmi ke instansinya jika ada terdapat aparat desa seperti yang disebutkan merangkap jabatan sebabagai pengurus BUMDes.
Ditambahkan, pengurus BUMDes juga wajib hukumnya menyetorkan hasil pertanggungjawaban pegelolaan dana pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Serta, menyampaikan kepada masyarakat secara transparan melalui rapat musyawarah desa agar diketahaui perkembangannya.
“Jika tidak dilakukan laporan pertanggungjawaban dan ada indikasi penyelewengan maka, masyarakat berhak usulkan untuk lakukan pergantian walaupun masa jabatannya (pengurus BUMDes) belum berakhir . Hal ini sesuai instruksi Bupati Konut dan kami juga sementara monitoring dan evaluasi terkait pengelolaan dana BUMDes dan Dana Desa,” tukasnya.
Diketahui, dana BUMDes bersumber dari Dana Desa (DD) yang dikucurkan Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Dalam petunjuk teknis pengelolaan DD dan BUMDes itu memiliki porsi tersendiri dengan jumlah besaran pertahunnya berfariasi, mulai dari Rp.50 juta sampai dengan Rp.100 juta sesuai tingkat kebutuhan di masyarakat desa.
Laporan: Aras Moita












