Bawa Sabu 5 Kilogram, Kurir Asal Takalar Diringkus BNNP Sultra di Warung Coto

Ketgam : Kurir Narkoba Jenis Sabu 5 Kg, MA (Tengah) saat digelandang oleh BNNP

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Kurir narkoba berinisial MA (51) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), di warung Coto Makassar di Desa Abeli Sawah, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe, tepatnya di Jalan poros Kendari – Kolaka.

 

MA merupakan warga Desa Palalakang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia ditangkap karena kedapatan membawa dan menguasai narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 5.099,65 kilogram.

 

Melalui press release, Kepala Badan Narkotika Nasional (Kepala BNNP) Sultra, Brigjen Pol Bambang Priyambadha mengatakan, Sabtu (19/1/2019) sekira pukul 10.00 Wita, penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa ada pengiriman sabu dari Makassar-Kendari melalui jalur laut yakni Pelabuhan Very Bajoe-Kolaka.

 

“Kami langsung melakukan penyelidikan di Pelabuhan Very  Kolaka, kapal Fery tiba di pelabuhan Kolaka, sekitar pukul 05.00 Wita,” ujar Bambang, Senin (21/1/2019) siang tadi.

 

Setelah tersangka turun dari kapal gerak geriknya sudah dicurigai oleh petugas BNNP Sultra, saat itu tersangka membawa tas ransel dan naik ke mobil angkutan umum menuju Kendari. Petugas BNNP membuntuti mobil yang ditumpanginya.

 

Ketgam : Tersangka MA (tengah) bersama barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 5 Kilogram.

“Sekitar pukul 10.00 Wita, mobil yang ditumpangi tersangka berhenti di depan warung Coto Makassar dan langsung masuk ke warung tersebut,” tuturnya.

 

Ketika tersangka melakukan transaksi barang haram tersebut di dalam warung, petugas langsung melakukan penggerebekan. Petugas berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti sabu-sabu yang disimpan dalam tas ransel.

 

“Di tas tersangka kami menemukan, 1(satu) buah tas ransel yang berisi 5 (lima) bungkus besar narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu di dalam kantong celana dan 2 (dua) buah handphone,” bebernya.

 

Dihadapan petugas, tersangka mengaku, membawa sabu dari Makassar menuju Kendari atas suruhan dari seseorang bernisial Hg untuk diserahkan kepada seseorang berinisial Y di Kota Kendari. Aksinya ini sudah kedua kalinya.

 

“Melalui pelabuhan Fery Bajoe-Kolaka,  setiap membawa shabu tersangka diberi upah sebesar Rp 20 Juta,” ungkapnya.

 

Sabu tersebut dikemas dalam bentuk bungkusan plastik besar yang disimpan dalam tas ransel, rencananya barang haram itu akan dibawa pada pemesannya.

 

Atas perbuatannya, tersangka MA disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun penjara serta paling lama 20 tahun penjara.

 

Laporan : Mon

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...