Foto Ilustrasi : Net

Cabuli Kemanakan Sendiri, Pegawai Honorer di Konawe Terancam Dipenjara Selama 15 Tahun

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Pegawai honorer di salah satu instansi di Kabupaten Konawe yang diduga tega mencabuli kemenakannya sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polsek Wawotobi pada hari Jum’at 21 Juli 2017 kemarin.

 

Di hadapan penyidik kepolisian tersangka mengaku telah melakukan pencabulan terhadap kemenakannya. Peristiwa itu terjadi kata Zainal Arifin ( 47 ), saat itu korban buang air lalu tersangka berniat membersikan kotoran korban. Di saat itulah timbul niat jahatnya dengan cara menusuk kemaluan korban mengunakan jari tengah tangan kirinya.

 

Kapolsek Wawotobi melalui Kanit Reskrim, Bripka Mus Muliadi,SH menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka.

 

“Setelah melakukan pemeriksaan, kami menetapkan terduga Sainal Aripin sebagai tersangka pencabulan ,” kata mantan Kanit Tipikor Polres Konawe ini saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu ( 22/7/2017).

 

Menurut, Kanit Reskrim Polsek Wawotobi ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Wawotobi untuk kepentingan penyidikan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

 

Laporan : Redaksi

 

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...