Coffee Morning, Sentra Gakkumdu Konawe Bersama KIPP Sultra Bahas Masalah Pelanggaran Pemilu

Make Image responsive

Ketgam : Suasana Coffee Morning di salah satu Warkop di Unaaha, Jum’at (2/11/2018).

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Setra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu) Konawe ( Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu ) bersama Komite Independen Pemantau Pemilu ( KIPP ) Sultra menggelar Coffee Morning, Jum’at (2/11) di salah satu Warung Kopi ( Warkop ) di Kota Unaaha.

 

Coffee Morning ini dihadiri oleh Kajari Konawe, Saiful Bahri Siregar, Ketua KIPP Sultra, Muhammad Nasir, Ketua Bawaslu Konawe Utara, Burhan, Divisi Hukum dan Pelanggaran Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra, Divisi SDM, Rahmat, Kasi Intel Kejari Konawe, Gde Ancana, Polres Konawe diwakili oleh Briptu Umar R Sugeng serta unsur mahasiswa dan awak media.

 

Adapun materi yang menjadi pembahasan dalam acara Coffee Morning tersebut adalah masalah pemasangan Alat Peraga Kampanye ( APK ) peserta pemilu 2019 yang berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran pemilu dan tahapan pemilu selanjutnya.

 

Dalam kesempatan non formal tersebut, Sentra Gakkumdu dan KIPP menyamakan persepsi dalam menangani dugaan pelanggaran pemasangan APK oleh peserta pemilu dan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh pihak lain.

 

Selain masalah pemasangan APK, juga dibahas masalah pengawasan keterlebitan ASN dan pihak lain di luar dari pengurus partai politik (Parpol ) untuk tidak terlibat atau melibatkan diri dalam politik praktis.

 

Dalam hal ini berkampanye atau mengarahkan masyarakat untuk mendukung dan memilih calon peserta pemilu tertentu. Karena ada sanksi pidana yang akan diterima yang bersangkutan ketika terbukti melakukan hal tersebut.

 

Baik Bawaslu Konawe maupun Konawe Utara, dalam melakukan pengawasan sesuai kewenangannya yakni pencegahan dan penindakan terhadap pihak-pihak, menyebut telah melakukan upaya semaksimal mungkin.

 

Melakukan koordinasi kepada peserta pemilu hingga himbauan-himbauan lainnya. Bahkan Bawaslu Konawe dan Konut mengklaim telah melayangkan surat kepada parpol peserta pemilu untuk menertibkan APK yang diduga melanggar ketentuan.

 

Ketua KIPP Sultra, Muhammad Nasir dalam kesempatan tersebut manyampaikan bahwa yang menjadi konsen pemantauan empat komponen yakni penyelenggara pemilu ( KPU dan Bawaslu ), peserta pemilu ( Parpol ), netralitas ASN termasuk TNI-Polri dan Pers (Media).

 

“Tapi ini masing-masing beda proses pelaporan kami terkait hasil pemantauan kami,” katanya.

 

“Proses pelaporan kami, kalau di KPU dan Bawaslu terkait kode etik ada di DKPP, kalau ASN prosesnya ke Bawaslu tapi yang mengeksekusi adalah KASN. Kalau Pers, kan ada Dewan Pers dan TNI-POLRI masing-masing ada tingkatannya,”  lanjut ketua KIPP Sultra itu.

 

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Saiful Bahri Siregar menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Konawe selaku inisiator sehingga terlaksananya kegiatan Coffee Morning tersebut.

 

Menurut SBS sapaan akrab Kajari Konawe melihat dari kondisi-kondisi di masyarakat bahwa keinginan masyarakat saat ini mengharapkan terlaksananya pemilu yang jujur, adil dan transparan.

 

Artinya bahwa dalam pelaksanaan pemilu ini ada beberapa lembaga yang terlibat di dalam hal pelaksanaan pemilu. Salah satunya kata SBS adalah kita, panwas, di panwas itu ketika dia bicara tentang tindak pidana tentunya ada Gakkumdu.

 

“Di sinilah kami konsen bahwa kita sentra gakkumdu ini, dari sisi pembahasan tindak pidana pemilu harus dilihat dari sisi formil dan materil,”ujarnya.

 

“Tentunya apa yang disampaikan tadi oleh pak Indra bahwa syarat untuk melakukan pelaporan secara formil harus lengkap dan materinya harus masuk tindak pidana dan itu sudah masuk dalam pembahasan tingkat gakkumdu,”lanjutnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Konawe berharap melalui media apa yang menjadi hasil diskusi dapat dipahami dan dilaksanakan oleh partai peserta pemilu dan juga pihak – pihak lain yang bepotensi melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu.

 

“Kepada peserta pemilu agar mematuhi ketentuan tentang kampanye khususnya masalah pemasangan APK. Jangan hanya APK saja, tapi permintaan dari Bawaslu dan setra Gakkumdunya supaya tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran tindak pidana pemilu nantinya,” himbau Kajari Konawe itu.

 

Terkait masalah tindak pidana pemilu, Sentra Gakkumdu akan melakukan pertemuan lanjutan untuk menyamakan persepsi dalam menentukan yang mana saja masuk tindak pidana pemilu dan  penanganan pelanggaran tersebut.

 

Kepada Bawaslu, Kajari berharap agar semua laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu untuk diterima karena itu wajib. Meski kata dia, semua laporan yang diterima tersebut belum tentu ditindaklanjuti.

 

Kepada masyarakat, diharapkan dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kiranya membawa kartu pengenal (KTP) serta menyertakan bukti-bukti pendukung yang menguatkan laporan tersebut ( syarat formil dan materil ).

 

“Kita jangan alergi kalau orang melaporkan kepada Panwas yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi, tapi kita terima dulu subtansinya. Setelah itu baru ditanya bisa tidak penuhi syarat ini, jadi pelapor juga merasa puas,” harapnya.

 

Hal ini dilakukan kata orang nomor satu di lembaga Adhyaksa Konawe itu untuk menghindari keluhan masyarakat yang merasa laporannya diabaikan oleh Bawaslu.

 

Laporan : Redaksi
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Pastikan Pemilu Berjalan Lancar, Gubernur Sultra Sambangi BMKG, Basarnas dan PLN

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Menjelang hari pemungutan suara pemilu 2024, Penjabat  Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) ...