

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Lurah Konawe hari ini sudah masuk tahap klarifikasi terhadap penemu, saksi, terlapor, dan pihak terkait. Saat ini Bawaslu Konawe sudah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap beberapa pihak.
Hal tersebut diungkapkan oleh Restu selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Kamis 21 September 2023.
Menurut Restu, hal ini dilakukan sehubungan telah diregistrasinya temuan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Mahmuddin yang menjabat sebagai Lurah Kelurahan Konawe, Kecamatan Konawe, dengan nomor register 001/Reg/TM/PL/Kab/28.05/IX/2023.
“Bawaslu Konawe memiliki waktu 7 hari kerja untuk melakukan proses klarifikasi, jika masih ada penambahan keterangan dari pihak-pihak terkait maka akan dilakukan penambahan waktu 7 hari kerja berikutnya,” kata Restu kepada awak media.
“Mahmudin ini diduga telah melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) BAB II pasal 2 huruf B dan F. kemudain pasal 4 Huruf D. selanjutnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 Tahun 2004 tentang jiwa korsa dan kode etik ASN, pasal 6 huruf H. dan juga Surat Edaran (SE) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor 6 tahun 2023 tentang status kepegawaian ASN yang menjadi bakal calon peserta pemilu,” jelasnya.
Lebih lanjut Restu menerangkan bahwa nama Lurah Konawe tersebut ditemukan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui jika yang bersangkutan belum menyerahkan surat Pengunduran diri dari sebagai ASN. Dan juga masih menjabat aktif sebagai Lurah.
Selain itu berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan Bawaslu Konawe, Mahmuddin diketahui memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan didaftarkan sebagai Bacaleg daerah pemilihan (Dapil) II Konawe.
“Meski yang bersangkutan telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Bacaleg, proses penanganan dugaan pelanggaran asas Netralitasnya masih tetap berlanjut, sebab keduanya adalah proses yang berbeda,” tegas Restu.
Laporan: Sukardi Muhtar












