Diduga ‘Main Mata’ Dengan Caleg, 11 Penyelenggara Pemilu Terancam Sanksi

Ketgam: Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh. / FOTO : Adam

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Salah seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Abeli bersama 10 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), termasuk ketua PPS Abeli diduga telah melanggar kode etik.

 

Penyelenggara pemilu (PPK dan PPS-red) diketahui telah melakukan pertemuan khusus dengan dua orang calon anggota DPRD Kota Kendari dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.

 

Dugaan pelanggaran etik tersebut dibenarkan oleh Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Kendari. Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengaku telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

 

Menurutnya, tindak lanjut tersebut dilakukan melalui pemeriksaan kepada 11 orang penyelenggara tersebut. Kemudian hasil dari klarifikasi dilanjutkan ke pihak DKPP.

 

“Nantilah, DKPP yang memutuskan soal sanksi kepada penyelenggara tersebut,” jelasnya saat ditemui di kantornya. Senin, (15/10).

 

Ia mengaku, bahwa dari hasil pemeriksaan 11 penyelenggara tersebut, pihaknya sudah mengantongi identitas calon anggota legislatif (caleg) yang menginisiasi pertemuan bersama para penyelenggara.

 

Hanya saja, Ketua KPU Kota Kendari ini masih enggan menyampaikan identitasnya ke publik. Begitu pula Parpol tempat Caleg itu bernaung.

 

“Kami sudah tahu identitasnya. Tapi, karena ini masih berproses, maka kami belum bisa membukanya ke publik,” jelas pria yang akrab disapa Bang Alex itu.

 

Saat ditanyakan terkait sanksi yang diberikan terhadap Caleg yang diduga mengumpulkan para penyelenggara tersebut, mantan Pimpinan Redaksi (Pimred) salah satu media itu, mengaku, bahwa hal itu bukan kewenangan lembaga yang ia pimpin (KPU-red).

 

“Kami hanya menindaklanjut aparatnya, kalau soal Caleg tersebut, itu bukan kewenangan kami, melainkan domain dari lembaga pengawas,” ucapnya.

 

Ia menambahkan, bahwa pertemuan tersebut dilaksanakan di kediaman salah satu Caleg DPRD Kota Kendari, Dapil Kecamatan Poasia-Abeli.

 

Adapun pasal yang disangkakan kepada 11 penyelenggara tersebut adalah dugaan pelanggaran sumpah janji Pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

Dan atau dugaan pelanggaran etika yang diatur dalam peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

 

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, bahwa Caleg yang diduga melakukan pertemuan bersama para penyelenggara tersebut berasal dari Partai Golkar.

 

Dan diduga pertemuan itu dihadiri oleh dua Caleg dari partai yang sama. Yakni calon anggota DPRD Kota Kendari dan calon anggota DPRD Provinsi Sultra.

 

Laporan : Adam

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Tangkap Pengedar Narkoba, Polres Konawe Amankan 21 Gram Sabu-sabu

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe berhasil melakukan tangkap tangan terhadap MNP ...