Diduga Terindikasi Korupsi, Kasat Pol PP Sultra Diminta Lengser dari Jabatan

 

SUARASULTRA.COM, SULTRA – Menduga secara keras ada indikasi penyalagunaan wewenang yang mengarah kepada tindak pidana korupsi, puluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalukan aksi unjukrasa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (2/8/2017).

 

Kasat Pol PP Sultra, Drs. H Bustam AS dinilai tak mampu memimpin Satpol PP dituntut oleh pengunjuk rasa untuk segera lengser dari jabatannya. Puluhan Satpol PP yang tergabung dalam Forum Komunikasi Satuan Polisi Pamong Praja Lingkup Provinsi Sultra (FKP3) bersama Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pol PP Sultra, menggugat dan menyampaikan, bahwa kasat Pol PP, dinilai tidak mampu memimpin sebagai mana diharapkan oleh semua elemen masyarakat terkhusus internal Pol PP itu sendiri.

 

“Kepemimpinan Bustam telah menciptakan kegaduhan di internal sendiri, justru kami menduga secara keras ada indikasi penyalagunaan wewenang yang mengarah kepada tindak pidana korupsi,” terang La Ode Kasmala.

 

Selain itu, massa aksi menuntut Kejati Sultra agar mempercepat melakukan pemeriksaan kepada Bustam sesuai dengan laporan Lembaga Pengawasan Kebijakan Publik dan Keadilan (LPKP-K).

 

Bahkan, massa aksi menuntut pembayaran uang kerja Satpol PP, seperti uang lauk pauk K2 yang berjumlah 254 orang dari bulan Januari sampai Desember, uang kerja bakti (P2ID) yang dijanjikan senilai Rp. 50.000 perhari selama 6 hari, uang pengamanan X MTQ, uang kerja bakti MTQ dan pengadaan pakaian dinas lapangan (PDL) yang dialihkan kepada pakaian dinas harian (PDH) serta meminta pembayaran honor non K2 dari bulan Januari sampai Februari 2017.

 

Massa aksi diterima oleh Asisten Intelejen Kejati, Dian Frist Nale. Kepada massa aksi, Dian berjanji akan segera menindak lanjuti apa yang menjadi tuntutan para pengunjuk rasa.

 

“Saya akan segera mengeluarkan sprint terkait kasus tersebut dan meminta agar seluruh pihak terkait berkomitmen melakukan pengawalan kasus tersebut hingga ke pengadilan,” ungkap Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati), Dian Frist Nale

 

Kata dia, kalian komitmen sampai di pengadilan dan dokumen-dokumen harus di stor semua, dan jangan sampai kalian berhenti di tengah jalan.

 

“Kami akan melaporkan pemeriksaan, saksi, saksi ahli, inspentorat, BPK agar bisa terang benderang kasusnya.

 

Laparan : Remon

 

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...