Diduga Tidak Memiliki Amdal dan IPLC, Gersang Sultra Bakal Polisikan Hotel Horison

 

Koordinator Lapangan Bram Barakatino Melakukan Unjuk Rasa Di Depan Hotel Horison. FOTO : Adam

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Dalam sebuah perusahaan ataupun hotel wajib memiliki Ipal dan IPLC, karena itu merupakan persyaratan utama dalam mendirikan hotel. Selain itu jika hotel tidak peduli ataupun menyepelekan hal itu, maka dapat mengakibatkan rusaknya lingkungan dan dapat mengganggu kesehatan masyarakat.

 

Kemudian sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hudup. Bagi perusahaan ataupun hotel yang melanggar hukum itu maka berkas perkaranya diajukan dipengadilan. Negara ini negara hukum. Jadi, setiap perusahaan harus diganjar dengan hukuman agar dapat mematuhi ketentuan hukum yang digariskan oleh pemerintah.

 

Beranjak dengan hal itu, Hotel Horison terindikasi tidak melengkapi instrumen penting dalam beroperasinya sebuah perhotelan dalam hal ini Hotel Horison sampai hari ini, Selasa, (05/11) diduga tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (Ipal).

 

Hal ini pula secara tidak langsung, bahwa Hotel Horison tentu belum juga memiliki Izin Pengelolaan Limbah Cair (IPLC). Dengan itu Gerakan Mahasiswa Pemerhati Lingkungan Sultra (Gersang-Sultra) melalukan aksi unjuk rasa di depan hotel tersebut.

 

Koordinator lapangan, Bram Barakatino mengatakan, limbah yang dihasilkan oleh aktifitas perhotelan itu ada dua macam, yakni limbah padat dan limbah cair. Jika limbah tersebut dibuang langsung pada lingkungan maka akan berdampak besar pada kerusakan lingkungan.

 

“Dimulai dari rusaknya tanah, air yang terjangkit limbah akan berimplikasi pada kesehatan masyarakat yang ada disekitar hotel,” teriaknya di halaman hotel Horison. Selasa, (05/11).

 

Penegak hukum lanjutnya, harus bertindak tegas terhadap perusahaan atau hotel jika tidak peduli ataupun menyepelekan Ipal dan IPLCnya.

 

“Dalam waktu dekat kami akan menggugat Hotel Horison. Harus punya banyak karung uang untuk menutup semua lini, namun kami akan terus mempresure masalah Hotel Horison, karena ini dapat merusak lingkungan dan mengakibatkan orang sakit,” tambah Bram.

 

Dengan itu Gersang-Sultra meminta aparat penegak hukum dan wakil rakyat untuk menegakkan aturan perundang-undangan dengan sebagaimana mestinya. Dan pihak Gersang meminta pihak Tipiter Polres Kendari segera melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan Ipal dan IPLC serta memberikan sanksi pidana kepada pihak hotel Horison jika memang terbukti tidak memenuhi kelengkapan Ipal dan IPLC.

 

Laporan : Adam

 

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...