Dituding Serobot Lahan Warga, PT BPB Bakal Lapor Polisi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

 

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Beberapa hari terakhir ini pihak PT. Baula Petra Buana (BPB) mendapatkan sorotan dari warga dan pemberitan media cetak, online maupun elektronik, namun pemberitaan tersebut diduga tidak terkonfirmasi kepada pihak Perusahaan.

 

Dengan demikian, Direktur dan Kuasa Hukum PT BPB Muhammad Gazali Hafid angkat bicara soal tudingan yang dilakukan oleh salah seorang keluarga Lamarota atau Arsanul Lapae. Karena mengklaim tanah tersebut merupakan miliknya dan bahkan Arsanul Lapae sudah melaporkan PT BPB kepada pihak penegak hukum yakni Polda Sultra.

 

Selama ini pihaknya bukan menutup diri terkait laporan penyerobotan lahan tersebut, namun banyak kesibukan lain, sehingga hari ini pihaknya siap memberikan keterangan terkait itu.

 

“Iya, laporannya itu sudah sampe di Polda, dan kami sudah memberikan keterangan, terkait penyerobotan lahan, dan legalitas perizinan, dan bahkan sudah ada beberapa saksi-saksi yang dipanggil,” ucap Muhammad Gazali Hafid di salah satu warung Kopi di Kota Kendari. Minggu, (26/11/2017) sore.

 

Direktur PT BPB Andi Ady Aksar (Kanan) dan Kuasa Hukum PT BPB Menjelaskan Atas Tudingan Serobot Lahan Warga. FOTO : Adam

Namun, setelah diteliti dan dikaji laporan tersebut, praktis perkara perdata, dan pihaknya sudah memiliki legalitas PT BPB. Kemudian terkait lahan yang diklaim oleh Arsanul Lapae, mereka tidak tahu, yang mereka tahu hanya pembebasan lahan warga tahun 2010 silam.

 

Kemudian melakukan inventarisasi lahan, yang dilakukan oleh BPN. Kemudian pihaknya mengambil Surat Kepemilikan Tanah (SKT) masing-masing warga dan kemudian mendaftarkan di Badan Pertahanan Nasional (BPN).

 

“Makanya kami bertanya-tanya, jauh sebelum melakukan aktifitas kami terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan warga. Namun, sudah banyak warga yang mengklaim atas kepemilikan tanah tersebut, dan kita sudah selesaikan kepada pihak yang bersangkutan, ada yang melalui pengadilan dan ada melalui somasi, hanya ini Arsanul Lapae langsung melapor di Polda Sultra. Jadi, kita tunggu saja hasil dari pelaporan itu,” jelas Hafid.

 

Di tempat yang sama Direktur PT BPB Andi Ady Aksar mengatakan, lahan 117 hektar yang diklaim oleh Arsanul Lapae, jauh sebelum itu pihaknya sudah membayar lahan tersebut, bahkan warga di lahan tersebut sudah puluhan tahun bercocok tanam, jika belum diselesaikan merekalah yang seharusnya menuntuk kepada PT BPB.

 

“Masalah ini kan sudah masuk di Polda, kita jalani saja sesuai dengan prosedur sesuai aturan, kami sudah diambil keterangannya. Jadi, kita tunggu saja hasilnya. Namun, jika tidak terbukti maka kami akan laporkan atas tudingan tersebut, namun harus persetujuan manajemen,” katanya.

 

Selain itu Andi menjelaskan, PT BPB juga sudah mengantongi clean and clear dari izin SDM dan prosesnya itu harus operasi produksi dulu dan syaratnya lagi harus punya Amdal. Pihaknya sudah operasi berarti sudah mengantongi izin operasi produksi dan melakukan izin produksi sebelum izin produksi itu syarat utama harus memiliki amdal.

 

“Kami juga nda tahu saya cuma dapat kabar di media, bahwa kami tidak punya amdal. Seandainya kami tidak memiliki amdal pasti dilarang beroperasi, dan sudah tutup PT BPB. Kemudian pasti pemda tidak berani untuk menerbitkan izin operasi produksi, karena syarat utama untuk menerbitkan izin operasi produksi adalah harus punya amdal dan syarat untuk mendapatkan clanen clear semua sudah clear termasuk Amdal. Jadi tuduhan itu tidak berdasar,” tutupnya.

 

Laporan : Adam

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Tuntut Netralitas Penyelenggara Pemilu, Koalisi Masyarakat Sipil Bakal Geruduk Kantor KPU Konawe

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dugaan tidak netralnya Oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe ...