


SUATASULTRA.COM, KENDARI – Pelarian pelaku penikaman di Kendari berinsiial RA (16), terhenti di tangan Buser 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari.
Pria yang masih di bawah umur ini ditangkap usai melakukan penikaman di area parkiran stadion Lakidende, pada tanggal 19 Oktober 2019 lalu. Pelaku sempat melarikan diri, namun polisi berhasil menangkapnya.
Kepala Satuan (Kasat) Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kendari, AKP Mohammad Sofwan Rosyidi menyebut, penikaman ini berawal dari perkelahian antar dua orang pemuda.
“Pelaku marah karena temannya kalah duel dengan korban, sehingga terjadi pengeroyokan. Saat itulah pelaku menikam korban dengan menggunakan senjata tajam,” terang Sofwan Rosyidi, Jumat (20/12/2019).
Meski korban sudah ditikam, korban terus saja dikeroyok oleh pelaku dan rekan-rekannya. Pengeroyokan itu hingga ke jalan raya. Beruntung ada warga yang melihat korban dikeroyok.
“Warga langsung melerai pengeroyokan itu. Pelaku kabur setelah menganiaya korban, akhirnya pelaku berhasil kami tangkap,” sambung Sofwan Rosyidi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 170 ayat (1) dan pasal 351 ayat (1) tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal tujuh (7) tahun penjara.
Saat ini, terduga pelaku ditahan di sel tahanan Mako Polres Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan: Remon












