Dugaan Pungli, Lempeta Konut Akan Laporkan Syahbandar Molawe dan PT LBS ke Polda Sultra

Ketgam : Ashari, Ketua Lempeta Kabupaten Konawe Utara

SURASULTRA.COM, KONUT – Perseroan Terbatas (PT) Lautan Bahari Sultra adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa bongkar muat di wilayah perairan Morosi Kabupaten Konawe pada terminal khusus milik PT. Virtue Dragon Nikel Indonesia ( VDNI ).

Namun, dengan alasan keamanan dan keselamatan kapal-kapal asing yang berlabuh dan beraktivitas di wilayah perairan Morosi di tengah cuaca dan gelombang besar, PT. Agung Prima Nusantara ( APN ) sebagai pihak pengelola kapal mengalihkan kapal tersebut ke wilayah perairan blok Matarape Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Pengalihan tempat berlabuh itu dilakukan oleh PT.APN dengan tujuan berlabuh sementara demi menghindari sesuatu hal yang tidak di inginkan.

Pihak Syahbandar Molawe pun mengetahui dan membenarkan hal tersebut. Artinya boleh-boleh saja sepanjang tidak melakukan kegiatan.

Pengalihan tempat berlabuh tersebut mendapat perhatian dari Lempeta Kabupaten Konawe Utara (Konut). Ketua Lempeta Konawe Utara, Ashari menyebut, setelah mengetahui adanya pengalihan tempat berlabuh itu, pihaknya langsung melakukan investigasi di lapangan.

Alhasil , Lempeta Konut menemukan ada permainan dan kerja sama yang baik antara Syahbandar Molawe dengan PT. LBS.

Ketgam : Kapal diduga milik PT.LBS yang berlabuh di perairan Blok Matarape Kabupaten Konawe Utara, Sultra

“Bukti yang kami temukan di lapangan, ada kegiatan belasan kapal vesel dan puluhan tongkang yang melakukan bongkar muat. Ini tentu sangat bertentangan dengan aturan,” kata Ashari, Sabtu (13/7/2019) kepada SUARA SULTRA melalui keterangan tertulisnya.

Menurut Ashari, Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 20 tahun 2017 tentang pelabuhan khusus dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 154 tahun 2015 tentang berlayar dan izin olah gerak, di mana PT. VDNI memiliki pelabuhan sendiri.

“Operasi pelabuhan Khusus tersebut memiliki wilayah perairan yang sudah di tetapkan. Maka dari itu kegiatan transitmen dari vesel VDNI di Lameruru yang menuju pelabuhan Morosi dan kapal tongkang dari pelabuhan PT. VDNI Morosi dan kapal tongkang dari pelabuhan PT. VDNI menuju ke vesel Lameruru itu sangat bertentangan dengan hukum dan kami nyatakan ilegal, upaya kongkalikong yang discenarioi oleh Syahbandar dengan PT. LBS,” bebernya.

Atas dasar tersebut, Lempeta Konut menduga ada indikasi suap yang dilakukan oleh PT. LBS ke pihak Syahbandar Molawe. Menurut Lempeta, tidak mungkin kegiatan ilegal terjadi jika tidak ada upeti.

“Syahbandar Molawe bukan lagi melakukan praktek pembiaran tapi justru malah ikut serta karena jauh sebelum aksi kotor ini terjadi lebih awal Syahbandar sudah membenarkan serta mengetahui persoalan tersebut,”kata Ketua Lempeta Konut, Ashari.

Ketgam : Kapal Tongkang yang berlabuh di perairan Blok Matarape Kabupaten Konawe Utara

Selain itu, Ashari juga menyoroti setoran tambat labuh yang wajib disetor ke daerah Pemda Konut sebagai PAD. Berdasarkan Perda nomor 12 tahun 2015 tentang retribusi usaha kegiatan.

“Kami sangat yakin ini tidak dijalankan oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Kami sudah pastikan pendapatannya nihil,” sebut Ashari.

Menindak lanjuti terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut, Ashari menyebut akan menelusuri dan mengumpulkan data-data pendukungnya. Jika pada waktunya sudah siap, Lempeta Konut akan membawa temuan tersebut ke ranah hukum.

Namun sebelum itu, lanjut Ashari, pihaknya terlebih dahulu akan laporkan Syahbandar dan PT. LBS ke Polda Sultra terkait kegiatan yang jelas-jelas ilegal karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak terkait (PT. LBS, PT. APN, Syahbandar Molawe) belum dapat dikonfirmasi.

Laporan : Aras Moita

 

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...