10 Koperasi di Konut Bakal Dibubarkan, Ini Penyebabnya

Baharuddin Nope, S.Sos. Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

SUARASULTRA.COM, KONUT – Beberapa Unit Koperasi di Wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) rencana akan dibubarkan.

Kepala Dinas Koperasi melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Konut, Santoso, S.Pd, MSi kepada suarasultra.com pada Jumat (15/11/2019) mengatakan bahwa ada 10 unit usaha koperasi di Konut rencana akan dibubar.

Pembubaran kesepuluh Koperasi tersebut karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“Selain diduga melanggar aturan, koperasi ini sudah dianggap tidak aktif berjalan serta sudah tiga tahun berturut – turut tidak ada laporan kepada kami, ” ungkap Santoso.

Menurutnya, Saat ini pihaknya telah memberikan kesempatan untuk memperbaiki sistem dan menyiapkan dokumen mereka (koperasi) sejak tanggal 1 sampai 30 Nopember 2019.

Apabila sampai waktu satu bulan tidak terselesaikanblanjut dia, maka Pemda Konut akan menyodorkan permaslaahan tersebut kepada pihak kementerian terkait.

“Baru-baru kami sudah berkoordinasi kepada pihak kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia tentang langkah-langkah teknis untuk pengusulan pembubaran koperasi yang sudah tidak sesuai perundang-undangan,”kata Santoso.

Ditambahkan, selain 10 Koperasi yang rencana akan dibubarkan atau diberhentikan, ada juga 3 unit usaha Koperasi TKBM ( Tenaga Kerja Bongkar Muat).

“Tiga unit Koperasi TKBM yang rencana akan bubarkan karena aktifitas mereka tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Adapun daftar nama usaha Koperasi yang rencananya bakal dibubarkan antara lain:

1). Koperasi TKBM Konut Mandiri ( Kelurahan Wanggudu).

2). KSU Fikri Haikal ( Desa Belalo).

3). TKBM Lantang Persada (Desa Basule).

4). KSU Bahari (Kelurahan Tinobu).

5). KSU Perikanan Tri Super (Kelurahan Tinobu)

6). Koperasi Perikanan Teluk Dalam (Desa Belalo).

7). KUD Sukmasari (Kelurahan Tinobu)

8). Koperasi TKBM Konut Raya ( Desa Watukila).

9). Koperasi Ilham Jaya ( Kelurahan Tinobu).

10). KUD Makmur Bersama (Desa Lemobajo).

Daftar Nama Koperasi tersebut di atas tidak pernah melaporkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan tidak memberikan laporan perkembangan Koperasi ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Konawe Utara.

Diketahui, Koperasi tersebut telah melanggar undang-undang nomor : 25 tahun 1992 tentang perkoperasian karena, Pertama, tidak pernah menyetorkan hasil RAT nya selama 3 tahun terakhir. Kedua, tidak pernah melaporkan perkembangan usaha koperasi dan Ketiga, Alamat kantor tdk jelas. Sehingga status koperasinya turun menjadi grade D.

Laporan: Aras Moita

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Diduga Tertekan, Korban Penganiayaan Oleh Anak Pejabat di Sinjai Cabut Laporan

SINJAI – Tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh putra salah satu pejabat publik di ...