DKP Konawe Utara Berhasil Menggagalkan Praktik Illegal Fishing

Tim DKP Konut bersama Polisi Air dan TNI saat menghentikan aktivitas Illegal Fishing yang dilakukan oleh nelayan asal Kabupaten Bombana di Teluk Lasolo, Kamis (25/03/2021).

SUARASULTRA.COM | KONUT – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Teluk Lasolo.

Kepala Dinas DKP Konut melalui Kepala Bidang Tangkap, Asriyanto Adam, SP menjelaskan bahwa ada enam unit kapal milik para nelayan asal Kabupaten Bombana melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah Teluk Lasolo yaitu di daerah Kecamatan Molawe.

” Mulai hari ini kami sudah perintahkan agar aktivitas tersebut segera dihentikan,” kata Asriyanto Adam saat dikonfirmasi Suarasultra.com pada Jumat (26/03/2021).

Hal ini kita lakukan masih kata Asriyanto, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Republik Indonesia Nomor. 59/PERMEN-KP/2020 tentang jalur penangkapan ikan dan alat penangkap ikan di wilayah pengelolan perikanan negara Republik Indonesia dan laut lepas.

Menurutnya, alat tangkap yang digunakan oleh para oknum nelayan itu jenis troll. Alat tangkap tersebut masuk kategori alat tangkap yang dilarang.

Lebih lanjut Asriyanto menerangkan bahwa dari data informasi yang ia terima, ada oknum warga nelayan di Desa Watukila Kecamatan Molawe diduga sengaja mengundang para pelaku menangkap ikan di wilayah ini tanpa mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan.

Kapal Nelayan asal Kabupaten Bombana menangkap ikan menggunakan pukat troll di kawasan Teluk Lasolo

“Alhamdulillah berkat adanya laporan masyarakat, DKP tidak menunggu lama. Kami langsung turun ke lokasi melakukan pencegahan dan menghentikan aktivitas illegal fishing itu . Sebelum para pelaku kita suruh kembali, terlebih dahulu kami berikan edukasi terkait pemanfaatan perairan yang benar, ” ungkap Kabid Tangkap DKP Konut itu.

Diketahui, saat melakukan proses pencegahan praktik illegal fishing yang berjumlah enam unit kapal masing-masing 4 GT beserta alat tangkap ikan jenis pukat troll, Dinas DKP Konut yang terdiri dari Bidang Tangkap, Bidang Pengawasan dan melibatkan pihak TNI, Polri.

Alhasil, nelayan asal Kabupaten Bombana tersebut tidak bisa berkutik dan langsung meninggalkan wilayah perairan Teluk Lasolo.

Laporan: Aras Moita

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...