Keberadaan Panitia 5 Ditolak Warga, Riwanto : Kalau Perusahaan Pecat, Saya Mundur

Ketgam : Koordinator Panitia 5, Riwanto, S.Pd ( kiri ), Dirut PT. MBS, Saut Sitorus ( kanan )

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Perusahaan tambang Nikel, PT. Multi Bumi Sejahtera ( PT MBS ) sejatinya hari ini, Sabtu (24/11/2018) melakukan pembayaran Royalti kepada 197 Kepala Keluarga di Desa Dunggua Kecamatan Amonggedo.

 

Sesuai rencana, pembayaran Royalti tersebut akan dibayarkan oleh panitia 5 yang diangkat langsung oleh Dirut PT MBS, Saut Sitorus dengan SK pengankatan sebagai perpanjangan tangan perusahaan.

 

Namun rencana itu berubah setelah sekelompok massa pemilik lahan melakukan aksi unjuk rasa dan mendatangi tempat di mana rapat tersebut dilaksanakan.

 

Diketahui rapat tersebut dihadiri oleh Perwira Penghubung ( Pabung ) Kodim 1417 Kendari, Mayor Inf. Petrus H, Kapolsek Pobdidaha, Ipda Hasbul Jaya, Camat Amonggedo, Drs.Nuriadin, Camat Pondidaha, Camat Meluhu, Kades Matabura dan sejumlah masyarakat pemilik sertifikat tanah.

 

Kedatangan kelompok massa di bawah komando Arjuna tersebut menuntut PT MBS membayarkan Royalti sebesar Rp.1,3 miliar kepada warga. Royalti tersebut dari hasil penjualan ore nikel sebanyak 35 ribu metrik ton yang dijual oleh Bos PT MBS, Saut Sitorus.

 

Selain itu massa pengunjuk rasa juga menolak keberadaan panitia 5 yang menurut massa aksi tidak jelas legalitasnya. Di samping itu, panitia 5 juga dituding tidak menghargai pemerintah setempat dalam hal ini tidak pernah berkoodinasi dengan pihak pemerintah desa ( Kades-red) Dunggua.

 

Bukan hanya itu, massa aksi juga menolak secara tegas aktivitas PT MBS di Kecamatan Amonggedo di bawah pimpinan Saut Sitorus.

 

“Kami tidak mau tau panitia 5, kami tuntut pembayaran Royalti 1,3 miliar dari hasil penjualan ore nikel sebanyak 35 ribu metrik ton. Dan kami tidak mau lagi Saut Sitorus berusaha di tempat ini, dia harus angkat kaki,” teriak salah satu pengunjuk rasa.

 

Menanggapi penolakan tersebut, koordinator panitia 5, Riwanto menyebut tidak mau pusing dengan penolakan warga tersebut. Menurut Sekdis Dukcapil Konawe itu, dirinya bersama 4 orang lainnya diangkat secara resmi oleh Dirut MBS, Saut Sitorus.

 

“Saya ini wakil masyarakat pemilik sertifikat. Dan saya diangkat oleh Dirut, kami ada SK. Kalau perusahaan memecat saya, sekarang juga saya mundur,” katanya.

 

Bahkan secara tegas, Riwanto menyebut bahwa dirinya bagian dari PT MBS. Bahkan dirinya sempat disebut menduduki jabatan sebagai Wakil Direktur PT MBS. Meski kemudian dia bantah bahwa jabatannya di MBS bukanlah sebagai Wadir.

 

“Salah itu, Saya bukan Wakil Direktur, saya sebagai wakil pemilik sertifikat dan juga ada SK dari Perusahaan. Ia saya bagian dari MBS,” katanya saat di temui usai kegiatan di salah satu lapak penjual jagung rebus.

 

Diketahui, Dirut PT MBS telah mengangkat 5 orang sebagai perpanjangan tangan perusahaan. Kelima orang tersebut adalah Riwanto, S.Pd ( Koordinator) pekerjaan PNS ( Sekdis Dukcapil Konawe ), Bahrin Rais, SP, S.Ip, M.Si ( anggota ) pekerjaan PNS ( KUPTD Pertanian Kecamatan Amonggedo), Harumi (anggota ) pekerjaan swasta, Jalaludin (anggota ) pekerjaan swasta, Teu Resky ( anggota ) pekerjaan swasta.

 

Laporan : Redaksi

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Diduga Tertekan, Korban Penganiayaan Oleh Anak Pejabat di Sinjai Cabut Laporan

SINJAI – Tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh putra salah satu pejabat publik di ...