Pemda Konawe Kembali Menorehkan Prestasi, Gubernur Sultra Beri Piagam Penghargaan

Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH (ketiga dari kanan) saat menerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa 19 Juli 2022.

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, Pemda Konawe diganjar penghargaan dari Gubernur Sultra H. Ali Mazi, SH atas prestasinya terbaik I (satu) dalam capaian realisasi anggaran belanja APBD semester I (satu) tahun 2022.

Di mana pada semester satu ini, Pemda Konawe berhasil merealisasikan serapan anggaran hingga 39,50 persen melampaui 16 kabupaten/kota lainnya di Sultra. Prestasi ini tentunya mengkonfirmasi bahwa Kabupaten Konawe di bawah kepemimpinan Bupati Kery Saiful Konggoasa dalam kondisi baik.

Adapun laporan realisasi pendapatan Kabupaten Konawe pada periode Januari sampai Juni 2022 sebesar Rp. 1.520.906.009.788,00 (pendapatan dan transfer) dengan realisasi sebesar Rp. 760.150.087.606,00.

Diketahui, Pemda Konawe juga pernah diganjar piagam penghargaan dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia atas capaian realisasi investasi tahun 2021. Penghargaan tersebut diterima oleh Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH di Ruang Rapat Nusantara, Gedung Suhartoyo, Kementerian Investasi/BKPM Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 44, Jakarta, 16 Februari 2022 lalu.

Kemudian, Pemda Konawe kembali meraih penghargaan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Cahyo Kumolo atas prestasi Akuntabilitas Kinerja tahun 2021 dengan Predikat nilai B.

Piagam Penghargaan dari Gubernur Sulawesi Tenggara

Kabupaten Konawe dari sisi kinerja penurunan angka kemiskinan juga telah berhasil menurunkan angka kemiskinan dari 15,65 persen di tahun 2017 menjadi 13,03 persen di tahun 2021.

Capaian tersebut sekaligus menempatkan Kabupaten Konawe sebagai daerah dengan kinerja penurunan angka kemiskinan tercepat se-Provinsi Sulawesi Tenggara dalam 5 tahun terakhir.

Sementara indeks pembangunan manusia (IPM) juga terus mengalami peningkatan dimana pada tahun 2018 sebesar 70,72 kemudian pada tahun 2019 naik menjadi 71,29, selanjutnya tahun 2020 mencapai 71,35 dan tahun 2021 meningkat menjadi 71,48 persen.

Selain itu, Badan Pusat Statistik Provinsi Sultra juga telah merilis data laju Pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga konstan 2010. Dalam data tersebut, Kabupaten Konawe merajai pertumbuhan ekonomi selama empat tahun berturut – turut.

Yang paling membanggakan lagi, di saat pandemi menyerang sektor perekonomian daerah, di bawah kepemimpinan KSK, ekonomi Konawe masih tumbuh positif ( 2020: 6,42 %, 2021: 6,51%). Sementara pertumbuhan ekonomi daerah lainnya minus bahkan sampai minus (-0,01% hingga -3,40%).

Selain itu, Kabupaten Konawe menempati peringkat satu dalam penilaian kinerja Dana Desa Semester II Tahun 2021. Atas prestasi yang diraih tersebut, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan piagam penghargaan kepada Pemda Konawe, Selasa 15 Maret 2022.

Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH kepada SUARASULTRA.COM mengatakan bahwa kerja keras dan kerja cerdas Bupati Konawe bersama jajaran sudah tidak diragukan lagi. Keberhasilan KSK panggilan akrab Bupati Konawe telah mendapatkan pengakuan dari pemerintah pusat dan provinsi.

“Kami selalu diarahkan oleh pak bupati untuk bekerja dengan baik. Hasilnya, nanti pihak yang berkompeten yang akan menilai,” kata Ferdy sapaan akrab Sekda Konawe, Selasa 19 Juli 2022.

Menurut Ferdy, prestasi yang telah diraih Kabupaten Konawe di bawah komando KSK itu bukan didapat begitu saja. Tetapi melalui kerja keras Bupati Konawe bersama jajaran. Kemudian penilaian atas prestasi itu juga bukan datang dari internal Pemda Konawe tetapi ada lembaga pemerintah yang menilai.

“Tugas kami hanya bekerja dan berupaya memberikan yang terbaik buat daerah ini,”ujarnya.

Terkait dengan label Kabupaten dengan kemiskinan ekstrem, Jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) Konawe ini kembali menegaskan bahwa percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem pada akhirnya akan dilakukan pemerintah pusat di semua kabupaten/kota.

Pasalnya, kata dia, itu merupakan atensi Presiden Joko Widodo diakhir masa jabatannya. Sehingga pada gelombang pertama, ada 35 Kabupaten Kota dengan kemiskinan ekstrem. Percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem ini kembali diperluas di tahap kedua dengan jangkauan 212 kabupaten/kota sehingga Kabupaten Konawe masuk di dalamnya.

“Ini instruksi presiden, 514 kabupaten / kota di Indonesia akan dilakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Jadi tahun 2024 diakhir jabatan Presiden tidak ada lagi desa dan kelurahan yang ada kemiskinan ekstrem di 512 kabupaten/kota,” bebernya.

Menurut Ferdy, Surat Keputusan yang ditandatangani Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada 16 Juni 2022, itu bermakna percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Hal tersebut berlaku di 514 kabupaten/kota hingga tahun 2024.

Untuk tahun 2022 ini lanjut Ferdy, percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem itu baru diberlakukan di 212 kabupaten/kota.

Dalam instruksi presiden tersebut masih kata Ferdy, ada tiga hal yang harus dilakukan yaitu (1) bagaimana mengurangi beban pengeluaran masyarakat, (2) memastikan peningkatan pendapatan masyarakat, (3) mengurangi kantong – kantong kemiskinan.

“Itu yang menjadi tugas pemerintah daerah ke depan. Kita akan fokus di tiga poin itu,” terangnya.

Sekda Konawe ini pun mengimbau kepada masyarakat agar ke depan jika ada tim pendataan yang berkunjung kiranya data yang diberikan betul – betul sesuai dengan fakta lapangan. Karena sebagian masyarakat selalu mengidentikkan setiap pendataan yang dilakukan itu berkaitan dengan bantuan sosial (Bansos). Sehingga terkadang apa yang disampaikan itu berbeda dengan fakta sebenarnya.

Ia pun memberikan contoh pertanyaan yang kemungkinan dijawab tidak sesuai fakta. Misalnya, apakah bapak / ibu telah memiliki jamban? Karena berpikir ingin mendapatkan bantuan, bisa saja dijawab tidak memiliki karena ingin didata sebagai warga yang berhak mendapatkan bantuan.

“Inilah kadang kala menjadi penyebab fakta lapangan berbeda dengan data yang diterima oleh pihak yang melakukan pendataan. Sehingga hasilnya pun tentu tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” pungkasnya.

Diketahui, dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem maka Presiden RI Ir. H. Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Sebagai tindak lanjut, Menko PMK Muhadjir Effendy menandatangani Surat Keputusan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem pada 16 Juni 2022 lalu.

Laporan: Sukardi Muhtar

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...