TKA Membeli Buaya dari Masyarakat, Manajemen PT OSS Minta Maaf

TKA PT OSS saat menguliti Buaya

SUARASULTRA.COM | KONAWE -Manajemen PT Obsidian Stainless Steel (OSS) yang beroperasi di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara secara resmi meminta maaf kepada publik, Rabu 25 Agustus 2021.

Permintaan maaf manajemen Perusahaan Modal Asing (PMA) itu atas tindakan Tenaga Kerja Asing (TKA)-nya yang telah membunuh seekor buaya di wilayah setempat. Menurut pihak manajemen PT OSS, tindakan TKA tersebut dilakukan secara spontan.

Juru Bicara (Jubir) Manajemen PT OSS, Tommy saat dikonfirmasi menjelaskan tindakan tersebut dilakukan para TKA asal Tiongkok itu secara spontan. Dan para TKA yang membunuh dengan cara menguliti buaya tersebut tidak tahu menahu tentang aturan perlindungan hewan di Indonesia.

“Jadi buaya tersebut akan dikonsumsi oleh mereka, dan untuk aturan buaya dilarang dibunuh mereka tidak tahu. Olehnya itu dengan tindakan tersebut kami pihak Manajemen PT OSS meminta maaf atas dan memastikan tindakan serupa tidak akan terulang lagi,” janjinya.

Tommy juga mengatakan terkait dengan foto yang beredar, bahwa foto tersebut diambil oleh karyawan lokal PT OSS. Kemudian disebarkan di media sosial, karana dianggap hal tersebut sesuatu yang unik.

“Pekerja juga yang foto, mungkin tidak pernah melihat hal seperti itu. Foto kemudian disebar di Medsos,” ujarnya.

Lebih lanjut Tommy menjelaskan TKA mendapatkan buaya tersebut dengan cara membeli dari masyarakat setempat. Buaya itu ditangkap di sekitaran sungai Pohara.

“Jadi TKA dapat buaya itu dari masyarakat yang menjual, di mana setelah masyarakat menangkap buaya itu kemudian menawarkan kepada TKA. Bukan TKA yang menangkap secara langsung, hanya membeli dari masyarakat,” tutupnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Maju Bersama PDI Perjuangan, Trinop Tijasari: Pengabdianku Untuk Masyarakat Kota Kendari

Hj. Trinop Tijasari, SH SUARASULTRA.COM | KENDARI – Masa kampanye Pemilu Presiden /Wakil Presiden dan ...