Fakta Dibalik Dugaan Ilegal Logging di Sinjai Tengah Terungkap

Surat Balasan dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Tangka ke Kades Baru Kecamatan Sinjai Tengah

SUARASULUTRA.COM | SINJAI – Fakta dibalik dugaan ilegal logging di Desa Baru Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah mulai terungkap ke publik, Rabu 15 Maret 2023.

Sebelumnya, aktivitas penebangan pohon dalam kawasan hutan di Desa Baru Kecamatan Sinjai Tengah tersebut diklaim oleh Muhlis Kades setempat telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dalam hal ini UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Tangka.

“Kehutanan sendiri mengeluarkan surat izin dan kehutanan sendiri juga yang menangkap,” kata Muhlis saat ditemui awak media,.

Faktanya, pernyataan Muhlis sangat berbeda dengan Surat Izin yang dikeluarkan oleh pihak KPH. Surat Izin dimaksud dikeluarkan KPH Tangka Sinjai bukan untuk penebangan pohon di kawasan hutan, melainkan surat balasan atas permohonan kegiatan Karya Bakti

Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) itu diwajibkan memperoleh persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

“Tidak ada surat izin penebangan pohon dalam kawasan hutan terletak di Desa Baru. Memang pernah diusulkan kawasan hutan untuk penurunan status kawasan hutan Desa. Tetapi sementara berproses. Jadi soal surat izin untuk Pengelolaan kayu bantalan tidak ada,”ungkap Mustafa MH pegawai kantor UPT KPH Tangka Sinjai.

Sementara itu Jusmin pegawai Kantor UPT KPH Tangka menyebut pihaknya telah melakukan penangkapan kayu sebanyak sembilan kubik kayu bantalan yang diduga kuat bersumber dari kawasan hutan Desa Baru.

Menurut Jusmin, seusai melakukan penangkapan, KPH Tangka Sinjai langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Sinjai guna proses lebih lanjut. Untuk barang bukti berupa kayu bantalan sudah diamankan di lokasi kantor KPH Sinjai.

Menurut Jusmin, kayu bantalan tersebut diamankan saat perjalanan menuju ke Galesong Sulawesi Selatan. Kayu tersebut akan dijual oleh pihak pengelola.

“Barang bukti berhasil diamankan saat perjalanan menuju Galesong tepatnya di Dusun Bannyira Desa Baru. Kasusnya sudah ditangani oleh Polres Sinjai,” jelas Jusmin.

Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syahrudin mengatakan kasus dugaan Ilegal logging tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih Proses Lidik. Unit Pidana Umum yang tangani,” terang Kasat Reskrim Polres Sinjai saat dikonfirmasi, Selasa 14 Maret 2023 kemarin.(**)

Editor: Sukardi Muhtar

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...