Gelar Pengobatan Gratis, Caleg PDIP Bakal Jadi Tamu Bawaslu Konawe

Ketgam : Nirna Lachmuddin, S.Pd, Caleg DPR RI dari PDIP Dapil Sulawesi Tenggara

SUARASULTRA.COM, KONAWE – Kegiatan pengobatan gratis di Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Caleg DPR RI dapil Sultra, Nirna Lachmuddin,  Selasa (5/2/2019) diduga melanggar.

 

Saat ini Bawaslu Konawe masih menunggu laporan hasil pengawasan dari Panwascam Uepai sebagai  penemu, informasi lain dan bukti-bukti lain.

 

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra mengatakan  berdasarkan informasi awal yang disampaikan oleh Panwascam Uepai, serta informasi lain yang di peroleh dari media online, Bawaslu Konawe “menduga” ada pelanggaran dalam kegiatan Pengobatan Gratis yang dilakukan oleh Nirna Lachmuddin.

 

Menurut Indra, hal ini dapat dilihat pada undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye.

 

“Dalam waktu dekat ini, Bawaslu Konawe akan menggelar rapat pleno pimpinan untuk menentukan status dugaan pelanggaran tersebut,”kata Indra, Kamis (7/2/2019) melalui siaran Pers.

 

Selain itu lanjut Indra, dari informasi awal serta bukti yang diperoleh dari Panwascam Uepai, ditemukan juga adanya perbedaan isi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Dari Polda Sultra dengan nomor STTP/08/II/YAN 2.2/2018/DITINTELKAM yang membuat soal bentuk kegiatan berupa Kampanye Dialogis dan Tatap Muka.

 

“Faktanya, kegiatan yang dilakukan adalah Pengobatan gratis,”ujarnya.

 

Selain itu, berdasarkan fhoto kegiatan yang diterima dari Panwascam Uepai, masyarakat yang ingin melakukan pengobatan gratis terlebih dahulu diberikan kupon yang di dalamnya terdapat gambar Caleg atas nama Nirna Lachmuddin besrta Nomor urutnya, serta gambar partai pengusung.

 

Bahwa tim Nirna dalam mengantar surat ke Bawaslu telah diingatkan agar tidak melakukan kampanye dalam kegiatan sosial tersebut.

 

“Tapi faktanya,dari temuan Panwaslu kecamatan  Uepai ada kartu nama dia sebagai caleg DPR RI dari partai PDI-Perjuangan serta baliho yang menandakan citra diri sebagai pelaksana kampanye,” tutur Indra.

 

Seharusnya, peserta pelaksana dan tim kampanye mestinya mempedomani segala ketentuan terkait dengan Kampanye Itu sendiri.

 

Kepada seluruh peserta pemilu, Indra menghimbau agar setiap pelaksanaan kegiatan kampanye, peserta pemilu membaca dan memahami klausul pasal 275 UU 7 tahun 2017 tentang 8 Metode kampanye yang dibolehkan atau kegiatan lain yg mengacu pada PKPU 23 tahun 2018 tentang kampanye pasal 51 ayat (1) serta Perbawaslu 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye Pasal 34 ayat 1 dan 2.

 

“Di situ jelas diatur mana hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh peserta pemilu,” pungkasnya.

 

Laporan : Redaksi

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Berbagi Kebahagiaan, Insight IM Berikan Paket Umrah kepada Penerima Manfaat Dompet Dhuafa

JAKARTA – Melebarkan kebermanfaatan lebih untuk masyarakat, PT. Insight Investments Management (Insight IM) memberikan apresiasi ...