Gerebek Lokasi Pertambangan Ilegal, Gakkum KLHK Amankan 11 Orang Terduga Pelaku

Lokasi Penggerebekan Aktivitas Tambang Ilegal di Blok Mandiodo Desa Mandiodo Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara. Foto: Istimewa

SUARASULTRA.COM | KONUT – Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, menggerebek dan menindak kegiatan penambangan ore nikel ilegal di Blok Mandiodo, Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 11 Agustus 2022 kemarin.

Tim operasi gabungan itu terdiri dari Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Polda Sultra, Kejati Sultra dan KPHP XIX Laiwoi Utara. Selain mengamankan 11 terduga pelaku, Tim operasi gabungan tersebut juga mengamankan empat unit eskavator serta dua kendaraan Double Cabin yang diduga digunakan untuk menambang nikel secara illegal di dalam kawasan hutan, di eks lokasi PT Wanagon.

Selanjutnya Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi membawa para pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, kepada awak media mengatakan untuk sementara pihaknya telah mengamankan 11 orang untuk diperiksa dan dimintai keterangannya oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

“Operasi tangkap tangan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengenai adanya aktivitas tambang ilegal di Wilayah Konawe Utara dan ditindaklanjuti dengan Operasi Penegakan Hukum LHK,”katanya.

Lebih lanjut Dodi Kurniawan menerangkan, saat ini penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan ore nikel ilegal di kawasan Blok Mandiodo.

Tim Gakkum saat melakukan penggerebekan di Blok Mandiodo, Kamis 11 Agustus 2022. Foto: Iatimewa

“KLHK berkomitmen dan serius untuk menegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, biar ada efek jera,” tegas Dodi Kurniawan.

Menurut Dodi Kurniawan, penindakan dan penanganan pelaku merupakan bukti keseriusan dan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku pertambangan ilegal.

“Kami harapkan pelaku, apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera,”harap Dodi Kurniawan.

“Kami juga mengapresiasi dukungan pihak kepolisian, kejaksaan, KPHP dan masyarakat, dalam penindakan kasus tambang ilegal seperti ini,” sambung Dodi Kurniawan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono mengungkapkan, kejahatan pertambangan ilegal, termasuk nikel merupakan kejahatan luar biasa yang terorganisir.

“Tentunya banyak pihak lainnya yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang mendanai dan membeli hasil tambang ilegal. Kami akan terus memburu aktor intelektual di balik kasus ini,”janji Sustyo Iriyono.

Oleh karenanya Sustyo Iriyono kembali mengingatkan kepada para pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, khususnya pelaku tambang ilegal untuk tidak bermain – main dengan hal tersebut.

Laporan: SM

Editor : Sukardi Muhtar

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...