Hendra : Perpres 82 Tahun 2018 Membawa Angin Segar dalam Implementasi JKN-KIS

Ketgam: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari Hendra J Rompas (Kedua dari Kiri), Saat Menjelaskan Perpres JKN-KIS Kepada Wartawan./Adam

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, diyakini membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

 

Pasalnya, tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.

 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari Hendra J Rompas menerangkan, Perpres tersebut menjelaskan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek. Salah satunya pendaftaran bayi baru lahir.

 

Sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan.

 

Kemudian jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

 

Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan luran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.

 

“Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan,” jelasnya, Rabu, (19/12).

 

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat atau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis.

 

“Jangan sudah sakit baru berusaha mendaftar di JKN-KIS, karena kita tidak tahu kapan kita sakit dan sebaliknya,” tambah Hendra sapaan akrabnya.

 

Bukan hanya itu Ia juga menjelaskan, untuk para pekerja sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, peserta JKN-KIS dari segmen PPU yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan tanpa membayar iuran. Manfaat jaminan kesehatan tersebut diberikan berupa manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas Ill.

 

“Ini sudah jelas aturannya, jika dilanggar maka bertentangan hukum dan bagi siapa yang melanggar hukum akan dipidanakan sesuai dengan kesalahannya,” tegasnya.

 

Ia menambhakan, PHK tersebut harus memenuhi empat kriteria yang meliputi, PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial, dan PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris.

 

Kemudian PHK karena perusahaan pailit atau mengaIami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan dan yang terakhir PHK karena Pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter.

 

“Apabila terjadi sengketa atas PHK yang diajukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka baik pemberi kerja maupun pekerja harus tetap melaksanakan kewajiban membayar iuran sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Hendra.

 

Selain itu Hendra menyebutkan, Program JKN-KIS merupakan amanah negara yang harus dipikul bersama. BPJS Kesehatan tidak dapat berdiri sendiri mengelola program jaminan kesehatan dengan jumlah peserta terbesar di dunia ini. Masing-masing pihak memiliki peran penting untuk memberikan kontribusi sesuai dengan otoritas dan kemampuannya.

 

“Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga mendorong kementerian, lembaga dan para pemangku lainnya untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek, mulai dari sisi pelayanan kesehatan, manajemen sistem rujukan, pengawasan terhadap pelayanan kesehatan dan lain sebagainya,” tutupnya.

 

Laporan : Adam

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...