Home Politik & Hukum HMI Cabang Kendari kembali Gelar Demonstrasi Tolak Revisi UU KPK

HMI Cabang Kendari kembali Gelar Demonstrasi Tolak Revisi UU KPK

0
Ketgam : HMI Cabang Kendari saat melakukan aksi demonstrasi menolak revisi UU KPK
Make Image responsive
Ketgam : HMI Cabang Kendari saat melakukan aksi demonstrasi menolak revisi UU KPK

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Ratusan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari melakukan aksi demonstrasi menolak revisi UU KPK, pada Kamis 19/9/2019.

Ketua Umum HMI Cabang Kendari, Ujang Hermawan dalam orasinya menyampaikan kekecewaannya pada legislatif yang telah mengesahkan UU KPK yang isi dalam UU KPK tersebut justru melemahkan KPK sebagai lembaga independen.

“Pasalnya DPR ingin membentuk Dewan Pengawas KPK sehingga kami duga ada desain dari para elit politik untuk mempermudah langkah langkah para koruptor. Karena di dalam UU tersebut, KPK tidak berhak menyidik atau menyadap sesuatu tanpa seizin dari Dewan pengawas. Kemudian UU KPK justru bertolak belakang dengan Visi Misi Joko Widodo yaitu memperkuat Lembaga Komisi Pemberantas Korupsi,” kata Ujang dalam orasinya.

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa produk hukum yang kemudian disahkan DPR RI dilakukan secara sepihak tanpa memikirkan dampak dari UU tersebut. Di mana masih kata Ujang, UU KPK Nomor 13 tahun 2002 yang telah disahkan berpontensi terjadinya korupsi secara besar besaran karena dalam UU tersebut Joko Widodo menyetujui hal itu.

Menurutnya, ini akan menyaksikan kehancuran bangsa Indonesia. Lebih lanjut dijelaskan, upaya pelemahan KPK berarti sama saja membiarkan koruptor merajalela di Indonesia.

Sementara Index Prestasi Korupsi Indonesia masuk dalam empat negara terkorup di dunia, sehingga kata dia UU KPK yang kemarin telah di sahkan sangat aneh dan tidak masuk akal karena tidak ada dalam program legislasi nasional (Proglegnas) .

“Jika UU KPK tidak ditinjau kembali, maka ini adalah upaya mematikan eksistensi lembaga anti rasuah ini,” tegasnya.

Dikatakan, ada dua hal penting yang kemudian yang disampaikan HMI Cabang Kendari. Pertama, meminta kepada Mahkamah Kontitusi untuk melakukan yudisial review UU KPK Nomor 13 tahun 2002. Kedua, mengutuk keras segala tindakan yang melemahkan penanganan kasus korupsi yang dilakukan sepihak oleh DPR RI.

Laporan : Ikram

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsiveMake Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here