BNNP Sultra Gagalkan Penyelundupan 759 Gram Sabu-sabu dari Padang, Lima Pengedar Diringkus

BNNP Sultra Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu seberat 759 Gram asal Padang Sumatera Barat. Tampak petugas BNNP Sultra memperlihatkan kepada awak media barang bukti (BB) Sabu, Jumat (25/10/2019) Foto: Remon

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Peredaran narkoba di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) makin memprihatinkan. Baru-baru ini, Selasa (24/10/2019) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra gagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu dari Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Petugas BNNP juga meringkus lima terduga tersangka pengedar sabu-sabu. Lima orang tersebut ditangkap di Hotel Zahra yang terletak di Kecamatan Mandonga, kota Kendari

Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, Kompol Anwar Toro mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal, Senin (21/10/2109) lalu, menerima informasi dari masyarakat bahwa bandar narkotika asal Kendari baru sampai setelah mengambil sabu-sabu dari Padang.

“Dari informasi yang diperoleh, bandar tersebut saat itu menginap di Hotel Zahra dan Same Hotel Kendari,” ucap Anwar Toro, saat ditemui di Kantor BNNP Sultra, Jumat (25 /10/2019).

Kemudian, lanjut Anwar Toro, personel BNNP Sultra langsung melakukan penyelidikan dengan membentuk dua tim. Tim satu di Hotel Zahra dan tim dua Hotel Same Kendari, sekira pukul 00.10 Wita, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial MFH alias FD (24) di depan Hotel Zahra.

“Dari tangan MFH alias FD petugas temukan sabu-sabu dalam bungkusan besar, dengan berat sekira 756 gram. Rencananya barang haram itu, akan dikemas dalam bentuk paket kecil dan siap diedarkan atas arahan pengendali,” tuturnya.

Dari pengakuan MFH alias FD, sabu tersebut diambil dari Hotel Zahra kamar 121 dengan sistem tempel. MFH diarahkan lewat telpon oleh narapidana dari Rumah Tahanan (Rutan) Raha berinisial UUN.

“Tim BNNP langsung melakukan pengembangan terhadap jaringan tersangka MFH, sekira pukul 02.00 Wita, tersangka lain yakni FM alias FR (32) dan tiga tersangka lain berhasil ditangkap di Hotel Zahra,” ujarnya lagi.

Lima tersangka berhasil diamankan yakni inisial MFH alias FD (24), FM alias FR (32), DMT alias DD (18), RTA alias IS (19) pelajar, GL alias LB (33) barang bukti sabu yang disita seberat 759 gram.

“Dari lima orang yang diamankan, salah satu merupakan pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Kendari berinisial RTA alias IS (19). Mereka diduga usai menggunakan sabu-sabu di kamar itu,” bebernya.

Saat dilakukan penggeledahan, di kamar itu ditemukan 1 paket kecil sabu seberat 3,82 gram di bawah kasur. Barang haram yang diselundupkan dari Padang ke Kendari disimpan dalam pampers (popok) yang telah didesain khusus.

“Hal itu untuk mengelabui petugas,” tutupnya.

Laporan: Remon

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Gubernur Sultra Launching Penyaluran Bantuan Beras CPP 2024

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto meluncurkan (Launching) menyalurkan ...