Denda Tilang Minimal di Wilayah Hukum Polres Konawe Resmi Diberlakukan

Ketgam : ( dari kiri ke kanan) Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1417 Kendari Mayor Inf Petrus H, Wakapolres Konawe Kompol Jajang Kiswara, A Md, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Jaja Raharja, SH, MH, kemudian Ketua Pengadilan Negeri Unaaha, Febrian Ali, S.H,M.H dan Kasat Lantas Polres Konawe Iptu Arifin, S.Sos.

SUARASULTRA.COM, KONAWE – Penetapan denda tilang minimal bagi para pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Konawe resmi diberlakukan setelah tiga institusi penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri) menandatangani MoU, Selasa (23/7/2019).

Dalam MoU tersebut terterah bentuk pelanggaran (pasal yang dilanggar -red) dan ancaman denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar lalu lintas baik itu pengendara roda dua, roda empat maupun truk – truk gandeng. Termasuk sanksi denda kepada pemilik kendaraan yang memodifikasi kendaraan hingga merubah spesikasi teknis dan bentuk kemdaraan tersebut.

Khusus bagi kalangan pecinta otomotif, sebelum memodifikasi kendaraan kesayangannya harus terlebih dahulu harus memahami aturan yang bagian mana saja bisa dimodifikasi dan yang tidak bisa.

Pasalnya, memodifikasi kendaraan seenaknya dapat dikenakan denda maksimal Rp.24 juta per unit kendaraan. Sehingga pecinta otomotif diharapkan lebih berhati-hati sebelum merubah kendaraan miliknya.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Konawe Iptu Arifin, S.Sos menjelaskan memodifikasi kendaraan itu sudah ada aturan yang mengikat. Modifikasi kendaraan diatur dalam Pasal 1 angka 12 PP No 55 tahun 2012 tentang kendaraan.

“Peraturan tersebut menjelaskan bahwa modiflkasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesiflkasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor,” kata Iptu Arifin usai melakukan penandatanganan MoU antara Polres Konawe, Kejaksaan Konawe, dan Pengadilan Negeri Unaaha di salah satu warung kopi (Warkop) di kota Unaaha, Selasa (23/7/2019).

Menurut perwira polri berpangkat dua balak di pundak itu, setiap kendaraan bermotor yang dimodiflkasi hingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.

“Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (6) PP No. 55/2012,” jelasnya.

Adapun pelanggar pasal 277 joncto pasal 50 (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yakni memasukkan kendaraan bermotor atau kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dikenakan denda minimal untuk sepeda motor Rp 80 ribu, MPP-MPU-Pick Up Rp 100 ribu, Bus/truck-truck gandeng Rp 150 ribu, denda maksimal Rp 24 juta.

Sedangkan bagi pelanggar pasal 274 joncto 28 (1), (2) yakni melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan / atau gangguan fungsi jalan akan dikenakan sanksi dengan denda minimal sepeda motor Rp.100 ribu, MPP-MPU- Pick Up Rp.200 ribu, Bus/truck-truck gandeng Rp.300 ribu dengan denda maksimal Rp.24 juta.

Ketgam : Tampak Kajari Konawe, Jaja Raharja, SH, MH saat menandatangani MoU disaksikan Kasat Lantas Polres Konawe, Iptu Arifin, S.Sos dan Ketua Pengadilan Negeri Unaaha, Febrian Ali, SH, MH

Lebih lanjut kata Kasat Lantas, bagi pelanggar lalu lintas lainnya yang tidak sempat mengikuti persidangan, pengendara tersebut bisa membayar denda dan mengambil barang bukti yang disita pada saat melakukan pelanggaran di kantor Kejaksaan Negeri Konawe.

“Untuk pengendara dari kampung yang tidak mengikuti persidangan, berkasnya itu kami sudah kirim ke pengadilan dan akan diputuskan oleh hakim berapa denda tilang sesuai RAB (rencana anggara biaya). Kemudian barang bukti itu di serahkan kembali ke Kejaksaan, di situ ada loket khusus untuk pengambilan barang bukti tilang,” ungkapnya.

Menurut Kasat Lantas Iptu Arifin dengan adanya MoU denda tilang ini, masyarakat Konawe sangat terbantu. Mengapa demikian, karena dengan MoU ini denda tilang sangat ringan dibandingkan denda maksimal seperti yang diterapkan di daerah lain.

Arifin menambahkan, kesadaran masyarakat di wilayah hukum Polres Konawe dalam berkendara masih kurang. Banyak pengendara melakukan pelanggaran, baik itu melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan helm, merubah atau memodifikasi motor hingga merubah tipe motor tersebut.

“Dari pantauan kita, khususnya di Konawe ini, masyarakat ada yang sudah sadar, ada yang sebenarnya sudah sadar tetapi malah mencoba-coba melakukan pelanggara. Contohnya sudah mengetahui bila tidak menggunakan helm itu kan sudah melanggar, tetapi masih lakukan,” tambahnya.

Dengan banyaknya pelanggaran lalu lintas di Konawe, satuan lalu lintas (Sat Lantas) Polres Konawe setiap saat melakukan sosialisasi baik itu di tengah-tengah masyarakat, baik itu di kelompok terorganisir maupun yang tidak terorganisir. Bahkan Sat Lantas juga ke sekolah-sekolah memberikan pemahaman tentang keselamatan berlalu lintas.

Sementara, Ketua Pengadilan Negeri Unaaha, Febrian Ali, SH, MH mengatakan bagi pelanggar lalu lintas itu dikenakan denda minimal untuk sepeda motor Rp 80 ribu, MPP-MPU-Pick Up Rp 100 ribu, Bus/truck-truck gandeng Rp 150 ribu dengan denda maksimal Rp 24 juta. Denda tersebut berdasarkan pelanggran yang dilakukan oleh pemgendara.

“Penetapan denda tilang minimal ini diharapkan dapat memberi efek jerah kepada pelanggar lalu lintas. Dan kalau memang dengan batasan itu masih banyak pelanggar maka akan dinaikkan lagi dendanya supaya masyarakat kita patuh terhadap aturan berlalu lintas,” katanya.

Ketua PN Unaaha berharap, dengan adanya MoU tentang penetapan denda minimal bagi para pelanggar lalu lintas, dapat meningkatkan disiplin dan tertib berlalu lintas. Dengan tertib berlalu lintas maka otomatis pelanggaran lalu lintas dapat diminimalisir.

Acara penadatangan MoU penetapan denda tilang tersebut di hadiri Waka Polres Konawe, Kompol Jajang Kiswara, A Md, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Jaja Raharja, SH, MH, kemudian Ketua Pengadilan Negeri Unaaha, Febrian Ali, SH, MH, Kabag Ops Polres Konawe, Kompol Jufri Andi Singke, Kasat Lantas Polres Konawe Iptu Arifin, S.Sos.

Turut hadir Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1417 Kendari Mayor Inf Petrus H, Kasat Intel Iptu Sriyanto, SE, MM, Kasat Sabhara, Iptu Albon Lubis dan perwira Polres Konawe lainnya serta personil Sat Lantas Polres Konawe.

Laporan : Redaksi

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...