Diduga Bawa Lari Istri Orang, Warga Kendari ini Dikeroyok di Konawe

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

Ketgam : ERS, korban pengeroyokan

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Diduga bawa lari istri orang, ERS warga Kota Kendari dikeroyok warga desa Kasuwura Kecamatan Abuki Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra ), Sabtu ( 24/11/2018 ) sekira pukul 09:00 Wita.

 

Atas peristiwa tersebut, korban menderita luka sobek di kepala dan punggung sebelah kiri hingga mencapai 92 jahitan.

 

Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rachmat Zam Zam, SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

 

“Dua orang pelaku telah kita amankan,” kata mantan Kapolsek KP3 Kendari itu.
Menurut Kasat Reskrim, peristiwa pengeroyokan itu berawal pada saat korban bertamu ke rumah temannya di Kecamatan Abuki. Kemudian, korban berencana melanjutkan perjalanan menuju ke S.PB.

 

Berselang 10 menit kemudian, korban kembali dan menyampaikan kepada temannya bahwa ia dihadang sejumlah warga Kasuwura.

 

“Teman korban menyarankan agar korban meminta perlindungan ke Polsek Abuki. Selang beberapa menit kemudian datanglah 4 orang anggota Polsek. Oleh Polisi, teman korban disarankan untuk menemani ke Kantor Polsek,” tutur Rachmat Zam Zam.

 

Namun kata dia, korban tiba-tiba keluar dari halaman rumah dan pergi. Bukannya menuju ke Polsek, korban memilih menuju ke arah Unaaha.

 

“Diikutilah sama anggota ini, pas tiba di desa Kasuwura, dilihat ada warga berkerumun. Teman korban mengenali kalau mobil yang dihadang warga itu, mobil yang dikendarai temannya,’ urainya.

 

Dikatakan, saat polisi tiba di TKP, kondisi mobil sudah dalam keadaan rusak dan sebagian warga langsung membubarkan diri setelah melihat yang datang adalah anggota Polisi.

 

“Yang tinggal di tempat tersebut tinggal 5 orang, dua orang tidak dikenal dan 3 orang berinisial GN, SR dan IG,” katanya.

 

Oleh Polisi, ketiga pelaku sudah dilarang melakukan pemukulan kembali kepada korban, namun mereka tidak mengindahkan bahkan ketiganya bergantian memukuli korban.

 

“Untuk pengrusakan mobil sampai saat ini belum diketahui. Tapi pelaku pemukulan sudah ada dan mereka telah kita amankan,” kata Rachmat Zam Zam.

 

Adapun motif pengeroyokan tersebut, adalah dendam lama. Salah satu pelaku berinisial SR mengaku kepada penyidik tidak terima istrinya berinisial M pernah dibawa lari oleh korban dan sampai saat ini masih tetap berhubungan.

 

Di tempat terpisah, korban ERS mengakui telah membawa lari perempuan M yang merupakan  istri pelaku SR. Bahkan dirinya mengakui bahwa dia telah berhubungan dengan istri pelaku S selama kurang lebih 5 bulan.

 

“Waktu itu lari dengan saya di kampung ( Muna Barat-red ) dan dia bilang sudah urus perceraiannya dengan suaminya,”kata ERS.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan mendekam di balik jeruji besi.

 

“Kemungkinan hari ini kita akan lakukan penahanan terhadap dua orang ini, S dan G. Sementara pelaku I sampai saat ini belum ditemukan,” ujarnya.

 

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat 2 ke (1) Jo Pasal 351 ayat 1 KUHPidana  dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Sementara itu, untuk mengungkap siapa pelaku pengrusakan terhadap mobil korban, penyidik kepolisian masih melakukan pendalam.

 

Laporan : Redaksi
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Memasuki Minggu Tenang, Pemerintah Kecamatan Besulutu Gelar Apel Siaga

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Memasuki Minggu tenang Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden, Wakil Presiden, dan legislatif ...