Diduga Menambang Ilegal, 22 Alat Berat Milik PT NPM Disegel Polisi

22 Alat berat milik PT NPM yang disegel polisi, Selasa (31/3/2020). Foto: Sukardi Muhtar

SUARASULTRA.COM | KONUT – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sulta) menyegel (Police Line) 22 alat berat di lokasi izin Eksplorasi PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ), di Desa Boenaga Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara (Konut) Selasa (31/3/2020).

Ke- 22 alat berat (19 Ekskavator, dua Dozer D85 dan satu Vibro) tersebut diketahui milik PT. Natural Persada Mandiri (NPM). Alat milik perusahaan tersebut disegel karena diduga melakukan penambangan secara ilegal. Selain itu, perusahaan tambang tersebut juga diduga menambang di dalam hutan produksi terbatas (HPT).

Kepala Desa Boedingi Akhsar mengatakan penyegelan alat berat tersebut dilakukan oleh penyidik Polda Sultra, Selasa 31 Maret 2020 kemarin.

Menurut Akhsar, perusahan tambang yang pernah melakukan sosialisasi kepada warga setempat itu diketahui PT. Natural Persada Mandiri pada bulan Maret. Bahkan, ia menyebut perusahaan tersebut datang ke Pemerintah Desa Boedingi untuk meminta izin melakukan aktivitas pertambangan yang masuk di Wilayah Desa Boedingi.

“Kalau lokasi penyegelan alat itu berada di wilayah Desa Boenaga. Tetapi lokasi mereka menambang di Wilayah Boedingi,” kata Kades Boedingi kepada awak media ini, Rabu (1 /4/2020).

Lebih lanjut Akhsar menambahkan bahwa PT NPM bukanlah pemilik izin. Lokasi tambang seluas 1.030 hektar tersebut dia diketahui milik PT Bumi Sentosa Jaya.

“Baru sekitar satu minggu mereka menambang kemudian disegel alatnya,” tambahnya.

Sementara dari pihak PT BSJ menyebut lokasi yang sementara ditambang oleh PT NPM tersebut berada di dalam Hutan Produksi Terbatas. Bahkan pihaknya menyebut tidak pernah mengeluarkan kontrak kerja sama dalam hal ini Join Operasional (JO).

“Bagaimana mau beri izin, pemilik izin (bos saya) saja tidak berani menambang karena izinnya masih peroses naik status dari Eksplorasi ke Produksi,” kata salah satu karyawan PT. BSJ yang enggan disebut namanya, Rabu (1/4).

Sayangnya, pihak PT. Natural Persada Mandiri belum dapat dimintai konfirmasi terkait penyegelan alat berat mereka oleh Polda Sultra. Di lokasi tambang, tidak satu pun karyawaan perusahaan tersebut berada di tempat.

Sementara Dirkrimsus Polda Sultra belum bisa dikonfirmasi terkait penyegelan 22 alat berat tersebut. Awak media mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Sultra AKBP Laode Proyek via telpon selulernya namun tidak dijawab. Dihubungi melalui pesan WhatsApp juga belum ada respon balik.

Laporan: Sukardi Muhtar

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...