Dililit Utang, Warga Kendari Gelapkan Belasan Mobil Rental

 

13 Unit kendaraan roda empat (Mobil) hasil penggelapan berhasil diamankan polisi

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Suwardi (53) gelapkan belasan mobil rental di Kendari. Alasan warga Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari itu gelapkan mobil karena dililit utang.

Modus pria paru baya itu, dengan cara sewa gadai mobil rental. Awalnya, hanya dua unit mobil. Namun setelah dilakukan pengembangan, Polsek Mandonga berhasil menyita 13 unit mobil rental.

Dalam press releasenya, Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto menjelaskan, awal kejadiannya. Rabu, 06 Agustus 2019 lalu. Saat itu tersangka menghubungi pelapor dengan maksud akan menyewa atau mengontrak mobil perbulan dengan harga Rp 9 juta, untuk satu unit mobil.

“Tersangka mengontrak dua unit mobil. Pada Bulan November 2019, pelapor meminta agar kendaraan yang dikontrak tersangka dikembalikan guna pengecekan kondisi kendaraan. Tetapi tersangka banyak alasan,” ucap Didik dalam press rilisnya, di Polsek Mandonga, Rabu (27/11/2019).

Karena tersangka tidak dapat memperlihatkan kendaraan tersebut, pelapor langsung melaporkan Suwardi ke Polsek Mandonga, tanggal 22 Nopember 2019. Unit Satreskrim Polsek Mandonga langsung melakukan penyelidikan.

“Pencarian kendaraan dimaksud dimulai sejak tanggal 23-26 November 2019, di Kecamatan Moramo, Kecamatan Landono, Konsel dan Kabupaten Bombana dipimpin langsung Kapolsek Mandonga, AKP I Ketut Arya Wijanarka,” pungkasnya.

Tak butuh waktu lama, dua unit mobil berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan tersangka memgaku telah menyerahkan 2 (dua) unit mobil kepada R karena memiliki utang.

“Unit Satreskrim Polsek Mandonga melakukan pengembangan, pencarian kendaraan dimaksud dimulai sejak tanggal 23-26 November 2019, di Kecamatan Moramo, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana,” katanya.

Dari hasil pengembangan, personil Polsek Mandonga berhasil mengamankan 11 unit mobil berbagai merek. Total mobil yang berhasil diamankan sebanyak 13 unit.

“Yang menerima gadai telah diperiksa sebagai saksi terkait kendaraan sebanyak 11 (sebelas) unit yang telah diamankan,” tuturnya.

Kapolres mengimbau kepada pemilik rental di Kendari agar mengecek mobil yang saat ini dinamakan di Polsek Mandonga.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 subsider 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukumana kurungan 4 tahun,” tutup mantan Kapolres Wakatobi ini.

Laporan: Remon

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Gubernur Sultra Launching Penyaluran Bantuan Beras CPP 2024

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto meluncurkan (Launching) menyalurkan ...