Kedapatan Miliki 17 Paket Sabu, Pegawai PDAM Kota Kendari Diringkus Polisi

Barang Bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu yang berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka Febry dan Ito. Foto: Remon

SUARASULTRA COM, KENDARI – Pegawai PDAM, Febry (26) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya Febri kedapatan memiliki dan menguasai 17 paket narkoba jenis sabu-sabu.

Selain Febri, Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari juga mengamankan Ito (26).

Melalui press releasenya, Kapolres Kendari, AKBP Didik Efrianto menuturkan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia Kota Kendari, tepatnya disalah satu hotel kelas melati di Kendari, Minggu (3/11/2019) sekitar pukul 07.30 Wita.

“Anggota langsung bergerak ke tempat mereka transaksi, tim opsnal Satresnarkoba berhasil menemukan mereka transaksi,” jelasnya.

Polisi menemukan 17 paket sabu-sabu yang sudah dikemas dalam plastik bening. Tak sampai di situ, tim langsung melakukan penggeledahan di rumah Febri yang terletak di Jalan R. Soeprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu.

“Saat dilakukan penggeledagan di rumah Febri, petugas menemukan dua (2) paket sabu dalam bungkusan plastik bening,” sambungnya.

Barang haram tersebut disimpan di bawah lemari pakaian, total barang bukti yang disita 19 paket sabu-sabu dengan berat 109,04 gram milik Febry.

“Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kaleng merk mentos,1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah pipet sendok sabu,” jelasnya.

Selain itu, 1 (satu) bal plastik bening kosong, 1 (satu) buah pireks, 1 (satu) buah HP merek Xiaomi warna abu-abu dengan sim card milik Febry,1 (satu) buah HP merek Oppo warna hitam dengan sim card milik Ito.

“Keduanya beserta barang bukti langsung diamankan dan gelandang di Mako Polres Kendari,”pungkasnya

Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam (6) tahun penjara.

Kini kedua pelaku disel di Mako Polres Kendari guna proses selanjutnya.

Laporan: Remon.

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...