Lima Anggota Polisi Menjalani Sidang Disiplin, Ini Fakta yang Terungkap

Kepala Biro (Karo) Provos Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Hendro Pandowo saat memberi keterangan Pers. Foto: Remon

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Lima anggota polisi menjalani sidang disiplin di ruang Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (17/10/2019).

Sebelumnya, lima polisi ini sudah dibebastugaskan dan ditetapkan sebagai terperiksa oleh tim investigasi Propam Mabes Polri karena terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kelima personel Polisi ini mengaku membawa senpi saat mengawal aksi unjuk rasa penolakan UU KPK dan Rancangan KUHP, Kamis (26/10/2019) lalu.

Kepala Biro (Karo) Provos Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Hendro Pandowo menegaskan, kelima polisi yang berstatus terperiksa ini mengakui membawa senjata api pada saat aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sultra.

Terperiksa tak mengetahui instruksi pimpinan saat apel gelar pasukan pengamanan unjuk rasa di Mapolda.

“Saat itu, kelima polisi ini mengaku tak hadir dalam apel itu,” jelas Hendro Pandowo di hadapan awak media.

Kata Hendro, lima polisi ini masuk dalam surat perintah pengamanan aksi demo (26/9/2019). Tatapi, mereka tidak ikut apel kesiapan pengamanan aksi demo

“Dari lima orang diperiksa, tiga mengaku melakukan tembakan peringatan ke udara. Tembakan peringatan dikeluarkan sebanyak tiga kali,” ucap Hendro.

Terkait penembakan kepada mahasiswa, lima polisi ini tidak mengakui. Mereka memang membawa senpi tapi hanya melakukan penembakan peringatan.

“Sehingga untuk mengetahui peluru yang mengenai Mahasiswa, apakah berasal dari senpi ketiga personel itu, kita tunggu hasil uji balistik,” lanjut Hendro.

Saat ini, sambung Hendro, barang bukti selongsong dan proyektil peluru yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sedang dilakukan pemeriksaan uji balistik di dua negara yakni Belanda dan Australia.

“Kita tinggal menunggu hasil uji balistik,” tuturnya.

Lima polisi yang menjalani sidang disiplin yakni, Bripka MAP, Brigadir AM, Bripka MI, Briptu H, dan Bripda FS. Kelima anggota polisi ini terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) karena membawa senpi saat pengamanan demo.

Untuk diketahui, demo penolakan Rancangan KUHP dan Revisi UU KPK di DPRD Sultra (26/9/2019) lalu menyebabkan dua mahasiswa yakni Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi merenggang nyawa.

Randi mengalami luka tembak di bawah ketiak sebelah kiri tembus ke dada kanan sementara Yusuf Kardawi mengalami benturan keras di kepala hingga mengalami pendarahan hebat dan akhirnya menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Bahteramas.

Laporan: Remon

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...