Polisi Bekuk Pria yang Tega Aniaya Ibu Hamil Hingga Meninggal Dunia

Viksal Alias Anjar ( baju tahanan) pelaku Pembunuhan Ibu Hamil di Kendari saat Digiring ke kantor Polisi. Foto: Remon

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Setelah melakukan pembunuhan terhadap seorang ibu hamil, Viksal alias Anjar (21) mencoba melarikan diri. Namun, pelaku berhasil dibekuk Polisi.

Diketahui, Viksal tega aniaya Riska (25) hingga meninggal dunia. Anak korban yang masih berusia 1 tahun enam bulan juga jadi korban penganiayaan.

Peristiwa itu terjadi di rumah kos korban yang terletak di Jalan Cendana, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Jumat 03 Januari 2020 sekira pukul 23.47 Wita.

Pria tersebut melakukan penganiayaan terhadap wanita yang ketahui sedang hamil tiga bulan.

Dalam press release-nya, Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto mengatakan, tersangka datang ke rumah kos korban dalam keadaan mabuk, Jumat (3/1/2020) sekira pukul 23.47 Wita. Setelah berada kos itu, tersangka mengambil tabung gas ukuran 3 kilogram.

“Saat itu korban bersama anaknya sedang tertidur, sedangkan suami korban sedang berada di luar membeli rokok,” ucap Didik di hadapan awak media, Senin (6/1/2020).

Tersangka langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dan anaknya dengan menggunakan tabung gas. Korban sempat teriak, anaknya pun menangis.

“Tersangka kembali melakukan penganiayaan dengan mengunakan tabung gas sebanyak 4 kali,” sambung Didik.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek pada bagian jidat sebelah kiri, mata kiri, pipi kiri dan pergelangan tangan kiri memar. Sedangkan anak korban yang masih berumur 1 tahun, mengalami luka memar pada bagian belakang, telinga sebelah kiri.

“Korban dikabarkan meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis, sedangkan anaknya masih dirawat intensif di Rumah Sakit Santaana,” ujarnya.

Masih kata Didik, usai melakukan penganiayaan pelaku sempat melarikan diri. Namun, tersangka berhasil diringkus di Jalan Lakidende, Kecamatan Kandai.

“Saat itu tersangka bersembunyi di saluran air, tersangka langsung digiring di Polsek Kandari dan kemudian disel di Polres Kendari,” ungkapnya.

Rencananya, lanjut Didik, tersangka akan melarikan diri ke kampung halamannya di Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Menurut Didik,atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 Subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 355 ayat (1) dan ayat (2) KUHP lebih subsider pasal 351 ayat (3) dan ayat (4) KUHPidana.

Selain itu, tersangka juga disangkakan pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76C UU RI N0. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI N0.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun,” katanya.

Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Mako Polres Kendari guna proses selanjutnya.

Laporan: Remon

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Maju Bersama PDI Perjuangan, Trinop Tijasari: Pengabdianku Untuk Masyarakat Kota Kendari

Hj. Trinop Tijasari, SH SUARASULTRA.COM | KENDARI – Masa kampanye Pemilu Presiden /Wakil Presiden dan ...