Polsek Landono Kembali Amankan Satu Orang DPO

Tampak DPO tersangka pencurian dengan pemberatan kembali menghuni Sel Tahanan Polsek Landono setelah sebelumnya melarikan diri dan ditangkap di Konawe Utara.

SUARASULTRA.COM, KONSEL- Setelah beberapa hari buron, tiga orang tersangka kini kembali menghuni sel tahanan Polsek Landono Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Polisi Sektor (Polsek) Landono Inspektur Polisi Satu (Iptu) La Ondo kepada SUARASULTRA.COM menjelaskan bahwa setelah buron beberapa hari , tiga orang dari empat tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian pemberatan saat ini sudah diamankan.

Ketiga orang tersangka tersebut yaitu RS alias Risal, MN alias Kinking dan HS alias Yogi. Sedangkan tersangka SW alias Mesa sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.

“Saya dan anggota dibantu dengan tim Polres Konawe Selatan masih terus melakukan pengejaran,” kata perwira Polisi berpangkat dua balak di pundak itu.

Dikatakan, empat orang tersangka tersebut salah satunya adalah residivis yang sudah keluar masuk penjara yaitu SW alias Mesa yang saat ini masih buron.

” Pelaku SW alias Mesa diduga merupakan otak dari aksi pencurian jeruk milik warga petani di Desa Watabenua kecamatan Landono,” jelasnya.

Menurut Kapolsek Landono, dalam proses pengejaran dan penangkapan ketiga tersangka pihaknya dibantu oleh Polsek Sawa Kabupaten Konawe Utara dan Jajaran Polres Konsel saat tersangka tersebut mereka melarikan diri. Tersangka ditangkap di Konut saat hendak menuju Morowali, Sulawesi Tengah,” tutur Iptu La Ondo.

Laporan: Aras Moita

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...