Sidang Perkara Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh PT VDNI Kembali Ditunda

Ketgam : Suasana Sidang lanjutan dugaan penyerobotan lahan warga seluas 4 Ha oleh PT VDNI, Kamis (8/8/2019) di PN Unaaha.

SUARASULTRA.COM, KONAWE – Sidang perkara dugaan penyerobotan lahan warga seluas 4 hektar oleh PT Virtue Drakon Nickel Industri (VDNI) di Kecamatan Morosi di pengadilan negeri Unaaha kembali ditunda, Kamis (8/8/2019).

Sidang lanjutan perkara perdata yang dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Unaaha, Febrian Ali, SH, MH selaku ketua majelis hakim, antara penggugat Dominicus Duma, warga pemilik lahan dengan tergugat VDNI dan 3 tergugat lainnya ditunda karena salah satu pihak tergugat tidak hadir.

Ketua Majelis Hakim PN Unaaha menunda sidang perkara tersebut untuk dua pekan kedepan, yakni pada Kamis (22/8/2019). Pertimbangan hakim tersebut diambil karena selain suasana hari raya Idul Adha, tergugat lainnya berada di luar Kabupaten Konawe.

Sebelumnya, hari ini Kamis (1/8/2019) perkara tersebut akan disidangkan dengan agenda sidang pendahuluan. Namun pihak tergugat PT.VDNI dan 3 tergugat lainnya tidak hadir sehingg sidang kala itu ditunda majelis hakim.

Kuasa Hukum PT Virtue Dragon Nickel Industry ( PT.VDNI) ditemui usai menghadiri sidang tersebut enggan memberi keterangan kepada awak media dengan berbagai alasan.

“Saat ini kami belum bisa memberi keterangan, nanti pada sidang berikutnya,” ujar kuasa hukum PT VDNI sambil berlalu meninggalkan awak media.

Diketahui, dalam perkara tersebut, warga pemilik lahan melalui kuasa hukum menuntut PT VDNI lewat jalur perdata dengan permintaan ganti kerugian senilai Rp.8 miliar.

Kuasa Hukum Dominicus Duma sebagai pemilik lahan, Andri Dermawan mengatakan, lahan yang digugat tersebut sudah menjadi lokasi pabrik PT VDNI.

“Kami menempuh jalur perdata untuk menuntut ganti rugi terhadap pihak perusahaan sebesar delapan miliar,” kata Andri Dermawan saat menggelar jumpa Pers di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kamis (1/8/2019).

Menurut Andre sapaan akrabnya, dari hasil peninjauan lapangan, pihaknya menemukan fakta bahwa PT VDNI sudah melakukan penguasaan dengan cara mendirikan bangunan berupa asrama, penampungan lempengan, gudang dan jalan di atas tanah milik kliennya itu.

Lebih lanjut Andre menuturkan, jika jalur hukum tersebut ditempuh setelah komunikasi yang dibangun dengan pihak VDNI menemui jalan buntu.

“Berapa kali kita masuk untuk mediasi tapi selalunya dijanji-janji dan tidak ada solusi dari Virtue. Sudah ada pernah juga dilakukan pemalangan tapi dikhawatirkan bentrok makanya kita tempuh jalur hukum,” lanjut Andre.

Selain pihak PT VDNI, pihaknya juga menggugat 3 orang yang diketahui telah menjual menerima pembayaran dari ganti rugi lahan tersebut ke PT.VDNI.

Andre pun optimis gugatan akan dimenangkan. Karena bukti yang dimiliki menurut dia sudah cukup kuat.

“Kami menyimpan bukti Surat Jual Beli Tanah tahun 1996 dari pemilik sebelumnya, Duha yang merupakan warga di sana,” ujarnya.

“Saksi juga kami kuat, dari unsur pemerintah setwmpat yang turut membubuhi tanda tangan dalam.akte jual beli itu,” tambahnya.

Untuk diketahui, gugatan Perdata penyerobotan lahan sudah terdaftar di PN Unaaha dengan nomor 14/Pdt/2019/PN-Unaaha.

Laporan : Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Gubernur Sultra Launching Penyaluran Bantuan Beras CPP 2024

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto meluncurkan (Launching) menyalurkan ...