






SUARASULTRA.COM | KENDARI – Seorang perempuan berinisial AS alias Amel berhasil diamankan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) di salah satu Mall di Jakarta, Kamis 17 Agustus 2023 kemarin sekira pukul 17.00 WITA.
Perempuan tersebut ditangkap karena diduga menjadi makelar kasus pada perkara Mega Korupsi Blok Mandiodo. Tersangka AS ditangkap atas laporan keluarga tersangka AA. Istri korban mengaku telah diperdaya hingga mengeluarkan uang sebesar Rp.6 Miliar agar suaminya bisa bebas sebagaimana janji AS.
Diketahui, AA sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Pertambangan Ore Nikel di Wilayah IUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara.
Dalam penangkapan tersebut, Tim penyidik Kejati Sultra, bekerja sama dengan tim Intelijen Kejagung dan Kejati DKI.
Ade Hermawan, Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, menjelaskan bahwa AS alias Amel telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindakan menghalangi penyidikan, sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 Jo Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, AS alias Amel diduga telah menjanjikan kepada keluarga tersangka AA bahwa ia mampu mengurus pencabutan status tersangka AA.
“Namun, setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa AS alias Amel tidak memiliki akses untuk menemui pimpinan Kejaksaan baik di pusat maupun di daerah,” kata Asintel Kejati Sultra, Jum’at 18 Agustus 2023.
Selain itu lanjut Ade Hermawan, AS juga dituduh telah menerima uang sekitar Rp 6 miliar dari istri AA pada bulan Juli 2023, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Atas tindakan tersebut, AS alias Amel telah ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan,” jelas Ade Hermawan.
Kejati Sultra berkomitmen untuk mengungkap lebih lanjut dan mengambil langkah-langkah tegas dalam menangani kasus korupsi Blok Mandiodo demi terciptanya keadilan dan penegakan hukum yang adil.(**)
Editor: Sukardi Muhtar







