KYP Beberkan Indikator Penilaian Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Kabupaten Konawe

Ketua Tim Penilai Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Tingkat Kabupaten Konawe, Keni Yuga Permana, S.STP, M.AP saat memberikan sambutan di Balai Serbaguna Linonggasai, Selasa 17 Mei 2022.

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Ketua Tim Penilai Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Tingkat Kabupaten Konawe, Keni Yuga Permana, S.STP, M.AP menyampaikan bahwa kegiatan lomba desa dan kelurahan ini merupakan salah satu program nasional pemberdayaan masyarakat.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa itu, kegiatan perlombaan desa dan kelurahan merupakan kegiatan evaluasi terhadap inplementasi perkembangan pembangunan atas usaha pemerintah kabupaten dan pemerintah kecamatan bersama masyarakat desa dan kelurahan.

“Ini dalam upaya mendukung pemberdayaan masyarakat dan keberhasilan pembangunan di desa/kelurahan, sebagai upaya penguatan kelembagaan, peningkatan partisipasi dan motivasi swadaya gotong royong masyarakat di desa dan kelurahan,”jelas Keny sapaan akrab Kadis PMD Konawe dalam sambutannya.

Di samping itu pula lanjut Keny, pelaksanaan perlombaan desa dan kelurahan juga merupakan salah satu program yang berbasis pada arah kebijakan pemerintah daerah kabupaten dalam wadah (Gemilang) Gerbang Membangun Masyarakat Mandiri Berkelanjutan dan Berdaya Saing sebagai wujud pembangunan pemerintah daerah Kabupaten Konawe.

Menurut Keny, pelaksanaan penilaian perlombaan desa dan kelurahan dilakukan secara rutin dan berjenjang mulai dari perlombaan desa dan kelurahan di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, tingkat regional dan tingkat Nasional setiap tahunnya.

Hal tersebut kata dia sebagaimana telah diamanahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 81 tahun 2015 tentang
Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan.

“Esensi dari Permendagri ini adalah lomba desa/kelurahan yang merupakan alat evaluasi utama yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat perkembangan desa dan kelurahan,” ujarnya.

Lebih lanjut Keny menjelaskan, evaluasi perkembangan desa dan kelurahan dimaksudkan untuk menentukan status tertentu dari capaian hasil perkembangan sebuah desa dan kelurahan serta untuk mengetahui efektifitas dalam penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Kemudian, evaluasi ini bertujuan untuk melihat tahapan dan menentukan keberhasilan pembangunan dan perkembangan desa dan kelurahan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dan kelurahan dan pemerintah kecamatan bersama masyarakat dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember atau 2 tahun terakhir berdasarkan data yang ada dan kondisi fisik di lapangan.

“Semoga desa Linonggasai Kecamatan Wonggeduku Barat dapat meraih juara pertama untuk mewakili Kabupaten Konawe pada perlombaan di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara,” harap Keny sapaan akrab Kadis PMD Konawe ini.

Keny menegaskan, apabila desa dan kelurahan menjadi juara, maka selanjutnya menjadi tanggung jawab kecamatan untuk tetap memperhatikan hal-hal yang dianggap perlu perbaikan dan pembenahan dalam rangka mewakili Kabupaten Konawe pada perlombaan di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara nantinya.

Dalam pelaksanaan perlombaan desa dan kelurahan tingkat Kabupaten Konawe tahun ini, Keny pun membeberkan bahwa sistem penilaiannya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 81 tahun 2015 tentang evaluasi perkembangan desa dan kelurahan selama 2 tahun terakhir berdasarkan dengan indikator penilaian sebagai berikut :

I. Bidang pemerintahan, meliputi :

1. Pemerintahan desa/kelurahan (bagaimana penyelenggaraan pemerintahan)

2. Kinerja (bagaimana kinerja aparatur pemerintahan)

3. Inisiatif dan kreativitas dalam pemberdayaan masyarakat

4. Desa/kelurahan berbasis teknologi informasi/e-government

5. Pelestarian adat dan budaya

II. Bidang kewilayahan, meliputi :

1. Identitas desa/kelurahan

2. Batas

3. Inovasi

4. Tanggap dan siaga bencana

5. Pengaturan investasi

III. Bidang kemasyarakatan, meliputi :

1. Partisipasi masyarakat

2. Lembaga kemasyarakatan (LPM, BPD dan lain-lain)

3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

4. Keamanan dan ketertiban

5. Pendidikan

6. Kesehatan

7. Ekonomi

8. Penanggulangan kemiskinan

9. Peningkatan kapasitas masyarakat

Dan syarat tambahan dalam penilaian yaitu data profil desa/kelurahan 2 tahun terakhir, peraturan desa tentang RPJMDES, RKPDES dan peraturan desa APBDES

Penilaian yang dilakukan oleh tim adalah dengan cara:

1. Penilaian langsung administrasi dan data.
2. Penilaian langsung fisik prasarana dan sarana desa
3. Wawancara
4. Penilaian lingkungan secara bersama-sama untuk kelancaran pelaksanaan penilaian diharapkan partisipasi pemerintah desa/kelurahan, dan lembaga-lembaga desa/kelurahan untuk mendampingi, membantu serta memberikan keterangan yang diperlukan oleh tim penilai.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Gubernur Sultra Launching Penyaluran Bantuan Beras CPP 2024

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto meluncurkan (Launching) menyalurkan ...