Jelang Pendaftaran Bakal Calon, KPU Konawe Gelar Rapat Koordinasi Bersama Parpol dan Instansi Terkait

Tampak Kabag Ops Polres Konawe, Kompol Jufri Andi Singke saat memberi sambutan pada rapat Koordinasi yang digelar di hotel Nugraha Unaaha, ( 16/12/2017). FOTO : SUKARDI MUHTAR

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara, Sabtu 16 Desember 2017 menggelar rapat koordinasi antar instansi terkait, pemilihan Kepala Daerah tahun 2018 di salah satu hotel di Kota Unaaha.

 

Rapat Koordinasi ini dihadiri Ketua KPU Konawe, Sarmadan didampingi Ulil Amrin, Muh Azwarnmasing-masing anggota, Kapolres Konawe diwakili oleh Kabag Ops, Kompol Jufri Andi Singke, Kajari Konawe diwakili oleh Kasi Intel, Ikhwan, Dandim Kendari diwakili oleh Perwira Penghubung ( Pabung ) setta pengurus partai politik.

 

Dalam kesempatan tersebut, baik pihak Kepolisian, Kejaksaan maupun TNI sama – sama berharap pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2018 bisa berjalan aman dan damai. Pihak penegak hukum menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas daerah dalam menyambut pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

 

Suasana Rapat Koordinasi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018 Oleh KPU Kabupaten Konawe.

Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Konawe, Sarmadan menyampaikan kepada partai politik ( Parpol ) untuk segera menyiapkan persyaratan bakal pasangan calon ( Bapaslon ) yang diusung partai yang besangkutan. Mengingat pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah sudah tidak lama lagi.

 

“Pendaftaran pasangan bakal calon itu mulai tanggal 8-10 Januari 2018 dan penetapan pasangan calon tanggal 12 Februari 2018. Serta pencabuatan nomor urut pasangan calon dilakukan pada tanggal 13 Februari,” kata Sarmadan.

 

Sementara untuk masa kampanye kata dia akan berlangsung pada 15 Februari 23 Juni 2018. Dalam masa kampanye tersebut, KPU Konawe menghimbau kepada partai pengusung pasangan calon ( Paslon ) untuk tidak melibatkan ASN, TNI / POLRI dalam kepengurusan tim kampanye untuk mencega pelanggaran pilkada.

 

Dalam kesempatan ini pula, Ketua KPU Konawe, Sarmadan juga menyampaikan bahwa bagi Bupati dan Wakil Bupati yang maju kembali sebagai calon kepala daerah ( Incumben ) dihimbau untuk tidak melakukan mutasi kepada pejabat sejak enam bulan sebelum dan enam bulan sesudah Pilkada kecuali atas persetujuan Menteri Dalam Negeri.

 

“Apabila calon incumben melakukan mutasi tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri, maka calon incumbem tersebut dicoret dari peserta pilkada,” ujarnya.

 

Laporan : Sukardi Muhtar

 

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Gubernur Sultra Lepas Ekspor Perdana Komoditas Biji Pinang

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto ...