JPKP Sultra Soroti Kebijakan Pj Kades Lalonggaluku

Ketgam : Wakil Ketua DPW JPKP Sultra, Aras Moita

SUARASULTRA.COM, KONUT – Dewan Pimpinan Wilayah ( DPW ) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sulawesi Tenggara, menyoroti kebijakan Pj Kades Lalonggaluku Kecamatan Bondoala Kabupaten Konawe yang memberhentikan sejumlah aparat desanya. Karena kebijakan tersebut diduga menyalahi aturan.

 

Wakil Ketua DPW JPKP Sultra, Aras Moita mengatakan keluarnya kebijakan Pj Kades tersebut karena BN ( Pj Kades – red ) diduga tidak memahami tugas dan fungsinya sebagaimana yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor.6 tahun 2014 tentang Desa serta PP No.43 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.

 

“Oknum Pj.Kades tersebut harusnya memahami tugas dan fungsinya dalam melaksanakan tugas pelayanan pemerintahan dan pembangunan,” terang Aras Moita.

 

Menurut pria yang akrab disapa Aras itu, kalaupun ada penggantian aparat mesti didasarkan dengan aturan. Karena ada aturan yang mengikat tentang itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) No.83 tahun 2015 tentang Penjaringan dan penyaringan aparat desa.

 

“Aturan tersebut berlaku di seluruh rakyat Indonesia, bukan asal copot dan asal tunjuk orang bekerja,”kata aktivis Sultra itu.

 

Ia menambahkan, Pj Kades harus juga menghargai keberadaan pihak BPD. Sebab kata dia, dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di tingkat Desa, BPD wajib dilibatkan untuk itu.

 

“Jika benar kebijakan yang dikeluarkan Pj Kades tidak dikoordinasikan dengan BPD nya, berarti ada indikasi kebijakan yang diambil ituntidak Pro Rakyat,” tambahnya.

 

Laporan : Redaksi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Diduga Tertekan, Korban Penganiayaan Oleh Anak Pejabat di Sinjai Cabut Laporan

SINJAI – Tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh putra salah satu pejabat publik di ...