Kasus Penipuan Diduga Jalan di Tempat, Firman Akan Melapor di Polda Sultra

Ketgam: Ketua Gempur, Firman Bone. /Adam

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Korban penipuan SK bodong, Syarah Kamarudin sudah melapor kepada pihak yang berwajib pada tahun 2018 lalu. Namun seiring berjalannya waktu kasus tersebut seolah tak diindahkan.

 

Diketahui, Syarah Kamarudin merupakan korban penipuan atas Surat Keterangan (SK) bodong di
lingkungan Dinas Kesehatan Buton Tengah (Buteng).

 

Padahal sebelumnya telah dilaksanakan rapat dengar pendapat atas kasus tersebut. RDP tersebut menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, La Ode Husaina sebagai Kasi Kesehatan Lingkup Buteng dan selaku penerima harus mengembalikan uang korban. Kedua, sanksi terhadap ASN dipercayakan ke Pemerintahan Daerah.

 

Sementara itu Ketua Gerakan Muda Peduli Demokrasi (GEMPUR) Sultra Firman Bone menilai, bahwa masalah tersebut sudah tidak dihiraukan. Dengan demikian dirinya akan mengadvokasi dan segera melapor ke Polda Sultra untuk mengetahui kejelasan kasus itu.

 

“Beberapa malam lalu saya sempat bertemu di salah satu Warkop yang ada di Kendari. Dan mereka meminta agar uangnya segera dikembalikan, dan pelaku segera diadili agar ada efek jerah,” tegasnya saat ditemui di salah satu tempat perbelanjaan yang ada di Kendari. Jumat, (04/01).

 

Saat ini lanjutnya, tinggal melengkapi bukti yang berupa surat aduan yang diajukan korban ke Polsek Lakudo dan selanjutnya akan di bawah di Polda Sultra.

 

“Insya Allah secepatnya akan di bawah di Polda Sultra, untuk ditindaklanjut kasus penipuan tersebut, agar ada kejelasan hukum,” paparnya.

 

Firman juga mengungkapkan, bahwa sejauh ini sudah ada beberapa poin yang akan menjadi tuntutannya saat melapor nanti.

 

“Tuntutan saya yang pertama, saya berharap La Husaina, Kamarudin (Kepala Puskemas Unewaara), Kadis Kesehatan Buteng, Istri kadis Kesehatan Buteng, itu dapat sesegera mungkin diperiksa” tegasnya.

 

Kedua lanjutnya dirinya berharap Polsek Lakudo menindak lanjuti Laporan Polisi (LP) nomor : LP/01/II/2018/Spk. Sek Lakudo, Pada Rabu, 14 Februari 2018 dalam tempo waktu satu kali 24 jam. Apabila waktu yang diberikan tidak ada progres, maka ranah ini akan diadukan di Polda Sultra untuk mengambil alih kasus tersebut dan.meminta Kapolsek Lakudo dicopot dari jabatannya.

 

“Kami menilai Polsek Lakudo apatis terhadap persoalan hukum,” tutupnya.

 

Laporan : Adam

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...