Kedapatan Menyimpan Narkoba, Seorang Remaja di Konawe Diringkus Polisi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONAWE — MRA (17) warga Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe tak berkutik saat diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Konawe pada Kamis 2 Maret sekira pukul 01.00 Wita. MRA ditangkap di Kelurahan Ambekaeri Kecamatan Unaaha Konawe di sebuah indekos karena kepemilikan narkotika jenis sabu – sabu.

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi S.IK melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Konawe AKP Andi Musakkir Musni, SH menjelaskan, penangkapan remaja tersebut berawal setelah pihaknya mendapat informasi bahwa di Kelurahan Ambekaeri, Kecamatan Unaaha ini sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Res Narkoba bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan dan pembuntutan. Setelah petugas melakukan penyelidikan petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap remaja MRA.

“Saat melakukan penangkapan, kami temukan satu buah sachet sabu-sabu yang terbungkus pipet warna pink dengan berat bruto 0.33 gram di atas kasur. Ada juga satu buah sachet sabu dengan berat bruto 0.80 gram, 13 sachet kosong, dua pipet warna pink yang sudah dipotong, 1 buah korek api beserta sumbu yang ditemukan pada kotak HP iPhone. Kami juga menemukan satu sachet sabu dengan berat bruto 0.40 gram yang ditemukan pada dompet warna hitam,”ungkapnya.

Selanjutnya, masih di tempat yang sama, polisi kembali menemukan satu sachet diduga sabu – sabu sebanyak tujuh sachet dengan berat bruto bruto 3.17 gram serta uang tunai sebesar Rp. 400 ribu yang ditemukan dalam tas berwarna hitam.

Selain itu, Polisi juga mengamankan satu set alat isap atau bong dan satu handphone yang diduga kerap digunakan oleh pelaku. Bong tersebut ditemukan di samping kasur serta satu unit timbangan digital warna hitam dan satu buah sendok takar besar warna hijau yang ditemukan di dalam kasur yang lobang.

“Kami juga menemukan satu unit alat pres warna putih yang ditemukan dalam kardus, tiga buah sachet kosong, dua buah pipet warna hijau yg sudah terpotong, satu sendok takar kecil terbuat dari pipet, satu buah sendok takar besar terbuat pipet warna pink yang ditemukan di dalam plastik hitam,” terangnya.

Menurut AKP Musakkir, modus operandi pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.

“Saat ini pelaku serta barang bukti telah berada di Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut,”katanya.

Atas perbuatannya pelaku MRA yang diduga pengguna dan juga pengedar sabu-sabu tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Didampingi Kapolres Konawe, Karo SDM Polda Sultra Pantau Pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Tim Pengamatan Wilayah (Pamatwil) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dipimpin oleh ...