Kembali “Beraksi”, Seorang Residivis Diamankan Polisi

Ketgam : Kapolsek Wawonii Iptu Ismail Ujung (Kiri) yang di dampingi Kanit Sabhra Bripka Aswar Sani (Kiri) dan Kanit Reskrim Bripka Arif Kedua dari (Kanan) Rahman Saat Membawa Pelaku Pencurian di Polres Kendari. FOTO : Adam

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Residivis pencurian motor dan barang barang elektronik kembali berulah, dalam hal ini melakukan aksi pencurian di daerah Tumbuh Tumbuh Jaya Kecanatan Wawonii Tengah

 

Diketahui, aksi inisial T tersebut sudah meresahkan masyarakat, hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak yang berwajib, yakni Kepolisian. Namun saat ini pelaku di bawa di Polres Kendari, untuk menjalani masa tahanannya.

 

Kapolsek Wawonii Iptu Ismail SH menjelaskan, setelah ada laporan masyarakat masuk, pihaknya langsung bertindak cepat menuju rumah tersangka di desa Tumbuh Tumbuh Jaya, Kecamatan Wawonii Tengah. Namun untuk sampai di rumah tersangka pihaknya harus menempuh perjalanan selama 4 jam.

 

“Kami sudah amankan, dan Alhamdulilah pelaku tidak melakukan perlawanan,” jelasnya saat ditemui di pelabuhan Kendari. Jumat, (14/07).

 

Dan tersangka ini lanjutnya, sudah lima kali melakukan pencurian, dan ini sudah keenam kalinya dengan kasus yang sama. Dan adapun barang bukti (BB) yang diamankan, berupa mesin mesin listrik, televisi dan alat elektronik lainnya.

 

“Banyak barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, seperti TV dan lain sebagainya,” urainya.

 

Tersangka kata Ismail sudah lima kali “tinggal” dibalik jeruji besi, namun begitu selesai menjalani masa tahanannya pelaku kembali melakukan aksinya, yakni mencuri.

 

“Namun kali ini termasuk beruntung karena hampir diamuk dengan massa. Jika kami tidak bergerak cepat, maka pelaku akan menjadi bulan bulanan massa,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Konawe itu.

 

Selain itu Ia menjelaskan, pelaku diserahkan di rutan Polres Kendari, karena ruang tahanan Polsek Wawonii  masih dalam tahap renovasi, sehingga pelaku di bawa di sini, (Polres Kendari, Red).

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.

 

Laaporan : Adam

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Gubernur Sultra Launching Penyaluran Bantuan Beras CPP 2024

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto meluncurkan (Launching) menyalurkan ...