Home Politik & Hukum Kesbangpol Konut Gelar Sosialisasi Peraturan dan UU Ormas

Kesbangpol Konut Gelar Sosialisasi Peraturan dan UU Ormas

0
Ketgam : Tampak Kanit Reskrim Polsek Sawa, Bripka Samsul saat sedang membawakan materi hukum terkait Undang-undang Ormas, Rabu (21/08/2019).
Make Image responsive
Ketgam : Tampak Kanit Reskrim Polsek Sawa, Bripka Samsul saat sedang membawakan materi hukum terkait Undang-undang Ormas, Rabu (21/08/2019).

SUARASULTRA.COM, KONUT – Dinas Kesatuan Bangsa dan Organisasi Politik (Kesbangpol) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang organisasi kemasyarakatan di Kecamatan Lembo, Rabu (21/8/2019).

Bupati Konawe Utara melalui Asisten III Sekeretariat Daerah (Setda) Konut, Drs.La Ondjo dalam sabutannya berharap sosialisasi ini mampu memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap kehadiran Organisasi Masyarakat di daerah setempat.

“Peran Ormas dalam pembangunan sangat penting karena melalui fungsi organisasi masyarakat akan melahirkan solusi dan ide cemerlang terhadap pemerintah, masyarakat dan proses pelaksanaan kegiatan pembangunan di daerah kita,” kata La Ondjo.

Dikatakan, masyarakat juga harus mencermati atas kehadiran ormas di tengah-tengah kita, terutama bagi penggiat ormas yang mungkin dapat menimbulkan gangguan stabilitas sosial dan keamanan di sekitar masyarakat.

“Melalui kesempatan ini, saya himbau agar tetap waspada jika ada oknum ormas melakukan kegiatan yang tidak sesuai peraturan danperundang – undangan yang belaku. Jika ada hal-hal yang mencurigakan agar segera menghubungi pemerintah daerah melalui Dinas Kesbangpol,” imbau La Ondjo saat membuka acara sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang organisasi kemasyarakatan di Aula Kecamatan Lembo.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesbangpol Konut, Budiman mengatakan bahwa ormas merupakan perkempulan masyarakat yang melebihi dari dua orang. Ormas dalam melaksanakan fungsinya harus memiliki legalitas formil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ormas yang terbentuk, wajib mendaftar ke kantor kami dan lalu kemudian kami akan melaporkan kepada pihak Kementerian Dalam Negeri untuk kita berikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sesuai amanah UU.Nomor 17 tahun 2013. tetang Ormas,” terang Budiman.

Menurut Budiman, ormas harus memiliki etika dan memberikan keamanan dan kenyamanan yang baik kepada masyarakat bukan sebaliknya.

Masih di tempat yang sama, Kades Bungguosu Pardin kepada Suarasultra.com mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi Pearturan Perundang-undangan yang dilaksanakan oleh Kesbangpol ini sangat bermanfaat bagi Kades dan masyarakat pada umumnya.

Dikatakan, dalam pelaksanaan program pembangunan , Ormas diharapkan hadir untuk memberikan koreksi yang sifatnya positif kepada pemerintah desa demi tercapainya program pemerintah.

“Semua aktivis dan insan PERS, itu mitra kami di desa,” pungkasnya.

Diketahui, dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kesbangpol Konut melibatkan pemateri dari dinas Kesbangpol Konut dan Sat Reskrim Polsek Sawa. Kegitan ini juga diikuti oleh Camat Lembo, para Kades dan Lurah, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Se-Kecamatan Lembo.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung sehari dan ditutup oleh Askam Camat Lembo mewakili Bupati Koanwe Utara, Dr.H. Ruksamin yang berhalangan hadir pada kesempatan tersebut.

Laporan : Aras Moita

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsiveMake Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here