Kliennya Terlapor di Bawaslu, Ini Tanggapan Kuasa Hukum FPK

Ketgam : Muhammad Ikbal, SH, MH (tengah), Kuasa Hukum Fachry Pahlevi Konggoasa saat memberi keterangan Pers, Jum’at (1/2/2019)

SUARASULTRA.COM, KONAWE – Muhammad Ikbal ditunjuk menjadi kuasa hukum Fachry Pahlevi Konggoasa dalam kasus dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pemberian materi lainnya berupa bingkisan sembako kepada masyarakat dalam kegiatan kampanye di tiga kecamatan.

 

Selaku kuasa hukum, Muhammad Ikbal menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi proses di Bawaslu Konawe terkait laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh kliennya.

 

“Pada prinsipnya secara tegas saya sampaikan bahwa kami siap hadapi ini semua,” tegas Ikbal sapaan akrabnya.

 

Tekait pernyataan yang dilontarkan oleh Bawaslu Konawe bahwa temuan dugaan tindak pidana pemilu dengan terlapor Fachry Pahlevi Konggoasa telah memenuhi syarat Formil dan Materiil, Ikbal menyerahkan persoalan tersebut kepada Bawaslu Konawe untuk menilai.

 

“Kalau Formil itukan belum masuk ke pokok perkara. Yaa kami pada prinsipnya serahkan jugalah kepada Bawaslu Konawe untuk menilai. Kami kan sudah menggunakan hak kami untuk melakukan klarifikasi, berdasarkan klarifikasi itu silahkan nanti teman teman Bawaslu yang menilai secara hukum. Apakah ini memenuhi atau tidak,” tuturnya.

 

Namun, pandangan dia selaku Kuasa Hukum, terkait pembagian sembako tersebut janganlah selalu dikaitkan dengan politik. Sebab kata dia, kegiatan serupa selalu dilakukan oleh keluarga kliennya bukan pada saat momen politik saja dan ini bisa ditanyakan kepada masyarakat Konawe.

 

“Kalau memang pembagian sembako ini dilakukan hanya pada moment moment politik, saya rasa tidak, keliru itu. Dan tolong disampaikan juga apakah pada saat teman teman relawan membagikan sembako itu apakah ada klien kami langsung turun lapangan atau tidak, itu yang perlu diketahui,” katanya.

 

Menanggapi terkait pembagian sembako tersebut dilakukan berbarengan dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa Binder dengan gambar Fachry Pahlevi Konggoasa, Ikbal menyebut itu hanya kesalahan miskomunikasi saja.

 

“Itu hanya kesalahan miskomunikasi saja antara tim relawan. Sebab dari klien kami tidak pernah menginstruksikan seperti itu,”ujarnya.

 

Laporan : Redaksi

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Berbagi Kebahagiaan, Insight IM Berikan Paket Umrah kepada Penerima Manfaat Dompet Dhuafa

JAKARTA – Melebarkan kebermanfaatan lebih untuk masyarakat, PT. Insight Investments Management (Insight IM) memberikan apresiasi ...