KSO Basman Diduga Melakukan Penambangan Ilegal, PT Antam Terkesan Tutup Mata

SUARASULTRA.COM | KONUT – Kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi perhatian, kali ini PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, menjadi sorotan adanya dugaan pembiaran penambangan ilegal dan perambahan kawasan hutan di Eks IUP PT KMS 27 dan Lokasi IPPKH KMS 27, di Desa Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan (Forkam-HL) Sultra, melaporkan praktek dugaan penambangan ilegal tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dianggap telah merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.

Sekretaris Forkam HL Sultra, Agus Dermawan mengatakan, KSO Basman yang dilansir salah satu media lokal sultra mengatakan, “Masa kami merambah Kawasan Hutan sedangkan Lokasi itu bekas IUP PT KMS 27 yang telah di putihkan oleh PT Antam makanya sekarang PT. Antam mendukung Pengusaha melalui KSO Basman,” mengutip pernyataan KSO Basman.

“Pernyataan tersebut kami menilai ada konspirasi atau ‘Main Mata’ antara KSO Basman dan PT Antam, terhadap aktivitas penambangan dan perambahan kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan pada titik kordinat 3 32’ 4,77” LS 122 9’ 47,66” BT dan tidak mengantongi Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB),” beber Agus Darmawan.

Atas pernyataan tersebut terkonfirmasi, bahwa KSO Basman melakukan penambangan di Eks PT KMS 27 dan juga berdasarkan bukti-bukti yang dihimpun Forkam HL Sultra sangat berkesesuaian telah menambang dalam kawasan hutan.

“Hasil tambang tidak dijual dengan dokumen PT Antam, sehingga keuntungan penjualan tidak masuk ke kas negara, melainkan hanya jadi keuntungan oknum-oknum tertentu. Ini jelas indikasinya merugikan negara serta dilakukan sejak September 2021 sampai saat ini,” ungkapnya.

Menurut Agus Darmawan, penambangan ilegal dan perambahan kawasan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, melainkan juga merusak lingkungan dan memunculkan konflik sosial di masyarakat. Salah satunya adalah sumber air untuk warga Desa Lamandowo yang sudah bercampur dengan lumpur. Padahal, selama 4 tahun terakhir, sumber air tersebut tidak pernah tercemar separah itu.

“Namun disayangkan kemudian sikap PT Antam Tbk yang bungkam atas aktivitas Ilegal dan perambahan kawasan hutan di biarkan dan tidak dilakukan tindakan pemberhentian, dan atas sikap PT Antam tersebut dapat dikatakan bahwa Antam sesungguhnya telah berkospirasi atas kejahatan yang merugikan negara,” terangnya.

Sementara itu, Ikbal selaku Dewan Penasihat Forkam-HL Sultra, menambahkan, bahwa atas aktivitas ilegal mining KSO Basman, pihaknya minta PT Antam segera melakukan pemberhentian atas aktivitas tersebut, karena semakin besar kerugian negara dan nantinya berdampak pada eksistensi PT Antam di Konawe Utara.

“Terkait bungkamnya PT Antam dan aktivitas KSO Basman di Eks PT KMS 27. Apakah benar PT Antam telah mengeluarkan kontrak kerja sama atau semacamnya, agar tidak terjadi multitafsir atas sikap PT Antam. Dan segera mengumumkan ke publik agar persoalan di Blok Mandiodo dapat terselesaikan,” pintanya.

“Kami Juga berharap Aparat Penegak Hukum sebagai benteng terakhir penegakan hukum dapat sesegera mungkin untuk memproses Kasus ini, dan memastikan penegakan supremasi hukum dan keadilan di Bumi Konawe Utara,” tutup Ikbal.

Laporan: MS

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Maju Bersama PDI Perjuangan, Trinop Tijasari: Pengabdianku Untuk Masyarakat Kota Kendari

Hj. Trinop Tijasari, SH SUARASULTRA.COM | KENDARI – Masa kampanye Pemilu Presiden /Wakil Presiden dan ...