Lagi, Sopir di Kendari Ditangkap karena Kedapatan Miliki Tiga Paket Sabu

Ketgam : Tersangka SR, pemilik narkoba jenis sabu – sabu (kiri)

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Peredaran narkotika di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara semakin memprihatinkan. Bagaimana tidak, penyebarannya seakan tak ada habisnya. Tentu ini bisa menjadi ancaman bagi masyarakat.

 

Petugas tak henti-hentinya melakukan penangkapan dan pengungkapan terhadap bandar maupun kurir baik itu dari Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sultra serta BNNK Kendari.

 

Baru-baru ini, petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kendari kembali meringkus seorang supir bernisial SR alias BR karena kedapatan memiliki atau menguasai narkoba jenis sabu-sabu.

 

Belum lama ini,  Badan Narkotika Kota (BNNK) Kendari kembali meringkus seorang pria inisial SR berprofesi sebagai sopir. Ia ditangkap karena kedapatan memiliki atau menguasai sabu sebanyak tiga paket berisikan sabu.

 

Saat ditangkap petugas BNNK Kendari SR tak berkutik, dia ditangkap di Jalan Moh Hatta, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

 

“Mengkonsumsi narkoba bisa menimbulkan kehilangan nafsu makan, pupil mata membesar, pola tidur terganggu, peningkatan denyut jantung dan tekanan darah, serta suhu tubuh menurun,” jelas Kepala BNNK Kendari Murniaty dihadapan awak media, Senin (15/4/2019).

 

Selain itu, kata dia, dampak lainnya depresi, kerusakan otak atau alzheimer, stroke, epilepsi, kerusakan pada hati, ginjal bahkan bisa menyebabkan kematian.

 

Di tempat yang sama, Kasi Pemberantadan BNNK Kendari, Kompol Anwar Toro membeberkan, dari tangan SR ada tiga paket sabu yang diamankan masing-masing setiap satu paketnya berisikan sabu seberat 10,24 gram, 10,22 gram dan 10,19 gram.

 

“Sabu itu dikemas dalam plastik bening, tersangka ini juga merupakan jaringan Lapas,” ujar Anwar Toro.

 

Lanjutnya, tersangka SR pernah menjalani hukuman penjara di Kabupaten Kolaka, selama 18 bulan karena terbukti sebagai pengguna narkoba. Kala itu, tahun 2011 silam

 

“Barang bukti lain yang kita amankan yakni, satu buah handphone merek OPPO dan kantong plastik berwarna hitam,” pungkasnya.

 

Tersangka SR dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika tentang kepemilikan barang bukti narkoba dengan ancaman pidana penjara paling rendah 5 tahun, paling tinggi 20 tahun.

 

Laporan : Mon
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Gubernur Sultra Launching Penyaluran Bantuan Beras CPP 2024

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto meluncurkan (Launching) menyalurkan ...