Limata Sebut PT Antam Belum Bermanfaat Bagi Warga Konut

Ketgam : Ihwan, Ketua Lingkar Mahasiswa Tambang (Limata) Konawe Utara.

SUARASULTRA.COM, KONUT –  Kabupaten Konawe Utara ( Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara  ( Sultra)  merupakan salah satu daerah yang memiliki sumber daya alam yang melimpah khususnya di bidang pertambangan.

 

Karena kekayaan alam yang melimpah itulah sehingga Kabupaten Konawe Utara dijuluki lumbung nikel di salah satu wilayah di Sulawesi Tenggara.

 

Hal ini diungkapkan oleh Ihwan, Aktivis Lingkar Mahasiswa Tambang di Konut. Dalam press rilisnya, Minggu (04/11/2018) Ihwan menegaskan data dari Dinas Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara jumlah cadangan nikel Kabupaten Konawe Utara sebanyak 46.007.440.652.72 WMT.

 

Karena itu kata dia, bukanlah sesuatu yang aneh bila banyak pengusaha yang bergerak di bidang pertambangan tertarik untuk melakukan investasi, baik itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan swasta.

 

“Bukanlah sebuah mimpi jika masyarakat Konawe Utara dapat jaminan kesejahteraan apabila pengelolaan pertambangan dilakukan secara baik dan bijaksana,”kata Ihwan.

 

Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 yang menyebut bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

 

Meski demikian, Ihwan menyebut amanat Undang-Undang tersebut seolah-olah tidak berbanding lurus dengan realita yang ada.Tentu hal ini menjadi sebuah pertanyaan bagi kita mengapa demikian ?

Ketgam : Aktivitas PT Inalum di blok Tapunopaka.

Diketahui, di bumi Konawe Utara terdapat banyak perusahaan tambang, salah satunya adalah perusahaan Milik Negara (BUMN -red) yaitu PT. Antam Persero yang hadir sudah kurang lebih satu dasawarsa.

 

Namun sebut Ihwan, hal itu belum dapat mewujudkan manfaatnya kepada masyarakat dan daerah, justru hanya melakukan penguasaan lahan masyarakat.

 

“Padahal harapan masyarakat kepada PT Antam sangat besar untuk mewujudkan pembangunan Pabrik Ferro Nikel yang pernah di janjikan. Namun gagal akibat adanya dugaan penggelapan dana pembebasan lokasi pabrik tersebut pada Tahun 2009,” ungkap Ihwan.

 

Sehingga menurutnya, kepercayaan  masyarakat sudah tidak ada lagi terhadap keberadaan PT Antam di Konawe Utara. Apalagi saat ini PT Antam yang merupakan Perusahaan Milik Negara sejak Tanggal 29 November 2017 telah melepas status BUMN dan menjadi anak Perusahaan PT Inalum.

 

Dalam arti PT Antam resmi menjadi perusahaan swasta.Tentu hal ini wajib kita pertanyakan apakah PT Antam benar-benar datang untuk berinvestasi atas nama negara  atau hanya sekedar datang untuk menguasai lahan pertambangan di bumi Konawe Utara.

 

Karena sejak PT Antam menjadi anak perusahaan PT Inalum keberadaanya masih tetap seperti yang lalu, justru menurut kami semakin berambisi untuk merebut lahan-lahan tambang yang ada tanpa menghargai pemerintah daerah dan menghormati hukum yang ada.

 

Ketua Limata Konut itu memberi contoh seperti apa yang dilakukan perusahaan tersebut di blok Tapunopaka dan blok Mandiodo.  Dalam hal ini status hukum beberapa perusahaan swasta yang berada di blok Mandiodo dan Tapunopaka itu sah secara hukum, namun sejak keberadaan PT Antam semua dianggap ilegal.

 

Karena menurutnnya perusahaan tersebut dituduh tumpang tindih dengan PT Antam. Padahal beberapa IUP OP swasta yang ada di blok Mandiodo telah dinyatakan memenuhi syarat perundang-undangan yang berlaku.

 

“Kita berharap PT Antam hargai prosedur hukum yang ada, jangan menunjukkan sifat arogansinya kepada masyarakat dan pemilik IUP OP yang ada. Karena beberapa hari yang lalu PT Antam menjalin kerjasama (MOU) dengan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara dalam hal pengamanan Keberadaan PT Antam di Wilayah Kerja Sulawesi Tenggara yang mereka anggap sebagai objek vital negara,”tuturnya.

 

PT Antam kita ketahui tak lagi berstatus BUMN namun menjadi anak perusahaan BUMN yaitu PT Inalum serta sesuai data Kementrian Perindustrian (Kemenperin) 24 Oktober 2018 telah menetapkan Perusahaan dan Kawasan Industri yang menjadi Objek Vital Nasional.

 

Diketahui, PT Antam tidak ada dalam daftar penerima sertifikat dari Kemenperin sebagai kelayakan untuk mendapatkan perlindungan keamanan dari pihak Kepolisian Negara. Jadi sebenarnya keberadaan PT Antam di bawah komando PT Inalum.

 

“Semakin nyata untuk menguasai dan melakukan kegiatan pertambangan secara tidak prosedural dengan meminta kekuatan pengamanan dengan tujuan yang tidak jelas,” tegas Ihwan.

 

Sementara pihak PT Antam Konawe Utara hingga berita ini diterbitkan belum dapat dimintai tanggapannya.

 

Laporan : Aras Moita

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Diduga Tertekan, Korban Penganiayaan Oleh Anak Pejabat di Sinjai Cabut Laporan

SINJAI – Tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh putra salah satu pejabat publik di ...