Home Headline Marak Peredaran Narkoba, Polres Konawe Berikan Tindakan Tegas

Marak Peredaran Narkoba, Polres Konawe Berikan Tindakan Tegas

0
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Maraknya peredaran gelap narkotika khususunya jenis sabu-sabu di Kota Unaaha “memaksa” Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe bekerja ekstra. Di samping melakukan sosialisasi terkait bahaya narkoba bagi generasi muda, Polres Konawe juga memberikan tindakan tegas dan terukur bagi para pelaku.

Hal itu dibuktikan pada Minggu 3 September 2023 sekira pukul 02.30 dini hari. Tim Opsnal Satres Narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial MN alias Aco (19) warga Kelurahan Tumpas di salah satu Kos – kosan di Kelurahan Ambekairi Kecamatan Unaaha.

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Asriady, S.Sos mengatakan penangkapan terduga pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran atau transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe langsung melakukan Tangkap Tangan terhadap tersangka,” kata Perwira Pertama Polisi berpangkat dua balak di pundak itu.

Selanjutnya masih kata Iptu Asriady, Anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan pakaian dan badan dan tempat tertutup lainya.

“Dari tangan tersangka ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,36 gram yang disembunyikan di mulut,” jelas Asriady.

Lebih lanjut Mantan Kapolsek Lambuya ini menerangkan, selain narkoba polisi juga mengamankan satu unit HP Merk Vivo, 3 pipet, dan 1 buah alat isap bong yang berada pada kamar kos pelaku.

Tidak sampai di situ saja, pelaku juga menunjukan titik-titik penyimpanan / tempelan sebanyak 6 titik dengan total berat bruto 2,57 gram. Kemudian di rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas kecil berwarna coklat yang berisikan1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah sachet bening besar berisikan 20 buah sachet kosong.

Kemudian, satu sachet bening besar berisikan 1 sachet bening kecil yang berisikan sabu – sabu dan 6 pipet warna putih isi sabu yang masing masing pipet berisikan sachet sabu dengan total berat bruto 6,64 gram yang ditemukan di dalam karung beras.

Menurut Asriady, tersangka bersama barang barang bukti sabu- sabu seberat kurang lebih 10,56 gram telah diamankan di Mapolres Konawe untuk diproses lebih lanjut.

“Pelaku diduga berperan sebagai Pengedar dan pengguna Narkotika. Oleh karenanya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsiveMake Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here