Memuat Kayu Olahan Tanpa Dokumen, Dua Truk Diamankan di Mapolres Konawe

 

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Kepolisian Resort ( Polres ) Konawe melalui Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ) Res Konawe berhasil mengamankan dua mobil truk bermuatan kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen resmi.

 

Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar melalui Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam, SH yang dikonfirmasi di kediamannya mengatakan kayu olahan beserta dua unit mobil truk yang ditangkap tersebut berhasil diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.

 

Menurut perwira polisi dengan pangkat dua balak di pundak ini, berdasarkan informasi tersebut pihaknya dalam hal ini Sat Reskrim Polres Konawe langsung melakukan pengembangan di lapangan dan berhasil mengamankan kayu olahan yang diduga hasil pembalakan liar karena tidak memiliki dokumen resmi.

 

“Kayu tersebut tidak memiliki dokumen sehingga kami amankan untuk proses selanjutnya,”kata mantan Kapolsek KP3 Kendari ini kepada media.

 

Dikatakan, saat ini anggotanya masih melakukan pengembangan dan lacak balak dari mana saja asal kayu olahan tersebut.

 

Mobil truk dengan Nopol DB 8781 AL dan DD 8125 XY ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Konawe di jalan poros Tongauna Kecamatan Tongauna Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Kedua mobil truk tersebut diamankan di Mapolres Konawe karena memuat kayu olahan 10 kubik yang diduga merupakan hasil pembalakan liar.

 

Laporan : Redaksi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Gubernur Sultra Launching Penyaluran Bantuan Beras CPP 2024

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto meluncurkan (Launching) menyalurkan ...