Home Politik & Hukum Miliki Sabu 1 Kg Lebih, Pengedar Narkoba di Kendari Terancam Hukuman...

Miliki Sabu 1 Kg Lebih, Pengedar Narkoba di Kendari Terancam Hukuman Seumur Hidup

0
Tersangka BR (kedua dari kiri) diciduk Tim Pemberantasan Badan Narotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra karena kedapatan miliki atau menguasai narkoba jenis sabu-sabu 1.017.99 kilogram. Foto: Remon
Make Image responsive
Tersangka BR (kedua dari kiri) diciduk Tim Pemberantasan Badan Narotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra karena kedapatan miliki atau menguasai narkoba jenis sabu-sabu 1.017.99 kilogram. Foto: Remon

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Warga Jalan Balanak, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari berinisial BR (35) diciduk Tim Pemberantasan Badan Narotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra karena kedapatan miliki atau menguasai narkoba jenis sabu-sabu 1.017.99 kilogram.

Petugas melakukan penyelidikan di lapangan kurang lebih satu bulan untuk mengungkap kasus ini. Namun, pelarian BR kandas di tangan Tim Pemberantasan BNNP Sultra.

Pengungkapan itu berawal, Sabtu (12/102019) saat itu, tim dari Bidang Pemberantasan BNNP Sultra menerima informasi bahwa BR baru saja menerima sabu dalam jumlah besar dan akan dikemas dalam bentuk paket kecil untuk diedarkan.

Belum sempat dikemas dalam bentuk paket kecil, BR lebih dulu ditangkap, Minggu (13/10/2019) sekitar pukul 06.39 Wita.

Saat menggelar Press Release (Jumpa Pers), Kepala BNNP Sultra, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol ) Imron Korry menuturkan, setelah persembunyian BR diketahui, petugas langsung gerak cepat melakukan penangkapan. Saat itu, kata Perwira Tinggi Polisi berpangkat satu bintang di pundak itu, BR sedang tertidur. Tiba-tiba BR terbangun, ia pasrah ketika personel BNNP Sultra menagkapnya.

“Tim pemberantasan langsung melakukan penggeledahan di rumah itu. Pertama, satu bungkus besar berisikan sabu ditemukan di keranjang pakaian,” kata Imron Korry di hadapan awak media.

Tak hanya itu, tim pemberantasan melanjutkan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan dua paket kecil sabu di dalam kantong penutup Rice Box (kotak nasi) dengan jumlah keseluruhan 1.017.99 kilogram sabu. Di tempat itu juga ditemukan timbangan digital.

“Dari pengakuan BR, sabu diterima dengan sistem tempel, BR ini selaku gudang dan selalu menunggu arahan dari pengendali Iewat telepon,” sambungnya.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa, plastik bening kosong ukuran kecil sebanyak 14 lembar, tiga sendok sabu,, satu handphone berwarna biru, dua buah alat isap atau bong, dua buah pirex terbuat dari Race, satu buah sumbu, satu buah gunting Rec, satu buah keranjang pakaian warna hijau, satu kantong plastik hitam kosong, satu buah buku tabungan Bank BNI, dompet hitam, dan tiga Iembar bukti transfer Bank BNI.

“Dari hasil pemeriksaan, BR positif mengomsumsi sabu – sabu,”ujarnya.

Atas perbuatannya, BR disiapkan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal enam tahun penjara, hingga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Laporan: Remon

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsiveMake Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here