


SUARASULTRA.COM, KONAWE – Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra) dibekuk polisi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, Kamis malam (17/10/2019).
Pasutri yang merupakan warga Kelurahan Abuki, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe diketahui bernama Susi Irma Yanti (29) dan Juhardin (41). Keduanya diamankan oleh Polisi Sektor (Polsek) Abuki sekitar pukul 20:00 Wita.
Kapolsek Abuki, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Adriana Yusuf S. Tr. K, saat dikonfirmasi mbenarkan telah menangkap pasangan suami istri atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
“Keduanya telah diamankan di Mapolres Konawe untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Perwira Pertama Polisi berpangkat dua balak di pundak itu, Jumat (18/10/2019)..

Menurut Iptu Adriana, pengungkapan pelaku peredaran narkoba di Kecamatan Abuki berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Penyelidikan dan penyidikan polisi tersebut berbuah hasil. Sembilan sacshet narkoba jenis sabu berhasil diamankan dari tangan tersangka yang disembunyikan di sepatu anaknya.
“Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa sembilan sacshet sabu, alat hisap dan korek gas,” jelasnya.
“Untuk pengembangan lebih lanjut, kasus ini kami serahkan ke Polres Konawe,” tutupnya.
Laporan: Sukardi Muhtar












