Miliki Sabu-Sabu 1,165 Kg, Warga Wonggeduku Konawe Terancam Hukuman Mati

Konferensi Pers Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP Debby, Senin 13 Maret 2023. Foto: Istimewa

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Warga Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial DA (23) terancam hukuman mati kerena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,165 Kg. DA dibekuk Polisi pada Rabu 8 Maret 2023 pekan lalu.

Perkara itu terungkap setelah Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP Debby, menggelar konferensi Pers, Senin 13 Maret 2023. Pada kesempatan itu, Debby menjelaskan, barang bukti sabu-sabu ditemukan di dua lokasi.

“Lokasi pertama sebuah rumah di Jalan Karisma, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu ditemukan 753 gram dan di lokasi kedua di sebuah indekos di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu ditemukan 412 gram sabu-sabu,” jelas Debby.

Debby membeberkan, petugas telah membuntuti DA selama sebulan. Karena pelaku mengedar sabu-sabu dengan cara menempel atau menyimpan di suatu tempat.

“Pelaku mengaku mengambil barang haram itu dari seseorang di luar Provinsi Sulawesi Tenggara,” beber Debby.

Akibat perbuatan Da, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

“Ancaman pidana maksimal hukuman mati,” tegas Debby.

Laporan: Sukardi Muhtar

About redaksi

Leave a Reply

x

Check Also

Danlanud Tinjau Lokasi Kunjungan Presiden di Bendungan Ameroro, Sekda Konawe: Pemda Sudah Melakukan Persiapan

SUARASULTRA.COM | Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi ...